Mahkamah Konstitusi (MK) biasa disebut dengan The Guardian of Constitution atau Pengawal Konstitusi. Tugas MK mengontrol agar konstitusi berjalan dalam koridor yang benar.
“Bahasa sederhananya, ‘Polisinya Konstitusi’. Kalau konstitusi dilaksanakan secara menyimpang, maka MK bisa menyatakan ‘meluruskan’. Kalau UU menyimpang dari konstitusi, maka UU itu dibatalkan. Kalau Presiden menyimpang dari konstitusi, maka Presidennya yang diberhentikan,” ucap Hakim Hamdan Zoelva kepada para mahasiswa FH Universitas Nasional (Unas) yang berkunjung ke MK, Jumat (6/7).
“Belum lama ini MK Mesir membubarkan parlemen. Juga, Presiden Filipina dipecat oleh MK Filipina. Hasil Pilpres di sebuah negara Eropa Timur dibatalkan oleh MK, dan lainnya,” tambah Hamdan.
Dijelaskan Hamdan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang lahir pada 13 Agustus 2003, memiliki empat wewenang dan satu kewajiban. Selain itu terdapat sembilan hakim konstitusi, tiga orang berasal dari pemerintah, tiga orang berasal dari DPR dan tiga orang berasal dari Presiden. “Sembilan orang hakim konstitusi bisa juga disebut sembilan pilar kebenaran,” ujar Hamdan tanpa bermaksud melebih-melebihkan.
Lebih lanjut Hamdan menerangkan bahwa UUD 1945 merupakan contoh konkret sebuah konstitusi. UUD 1945 terdiri atas 37 pasal dari Pembukaan sampai dengan Aturan Tambahan. Norma-norma dalam UUD 1945 itulah yang dikawal oleh MK.
“Pasal-pasal dalam UUD 1945 harus tetap dijalankan sesuai maksud yang tertulis dalam konstitusi,” ujar Hamdan.
Dengan demikian, konstitusi adalah teks tertulis yang mengatur aturan-aturan pokok dalam kehidupan bernegara. Selain itu, sambung Hamdan, konstitusi merupakan risalah-risalah yang memuat latar belakang lahirnya sebuah pasal konstitusi.
“Karena itu, menguasai konstitusi, harus juga menguasai risalah lahirnya konstitusi,” kata Hamdan yang juga ikut merumuskan dan mensahkan perubahan konstitusi Indonesia.
Dikatakan Hamdan lagi, memahami konstitusi - UUD 1945 - juga harus memahami falsafah bangsa Indonesia yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai konstitusi yang jauh lebih luas, lebih mendalam daripada hanya sekadar teks.
“Memahami konstitusi dengan memahami falsafah bangsa ini merupakan pengertian implisit,” imbuh Hamdan kepada para mahasiswa. (Nano Tresna Arfana/mh)