AMUNTAI - Proses penetapan calon Cawabub dan Cabub terpilih di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertunda, menyusul masuknya gugatan Tim Assalam ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Rabu (4/7) sekira pukul 14.02 WIB.
Melewati sambungan telepon, Ketua Tim Pemenangan Assalam H Hormansyah SAg menyampaikan, setelah melakukan pengaduan secara online Senin malam (2/7) lalu. Tim kemarin secara resmi mendatangi MK, untuk melakukan gugatan hasil penetapan pemenangan calon.
"Hal ini, dikarenakan adanya bentuk kecurangan selama proses berlangsungnya Pemilukada HSU, tadi, oleh salah satu pasangan calon," katanya.
Horman juga menyampaikan, tim kuasa hukum Assalam siap mendampingi proses gugatan ke MK. Begitupun saksi dan bukti yang tim dapatkan, siap di beberkan di MK nanti. "Jadi proses hukum, merupakan bagian dari proses pemilukada itu sendiri, apabila dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan," ucapnya.
Sembari Horman menegaskan. Apapun putusan dari gugatan Tim Assalam nanti yang sudah diputuskan oleh MK, sebagai lembaga tertinggi. "Kami (tim) selaku penggugat akan menerima dengan jiwa satria (legowo), keputusan dari MK baik ataupun kabar terburuk berupa penolakan, siap kami terima,"tegasnya.
Secara tak terduga ternyata di MK terdapat dua gugatan seputar proses pemilukada HSU tadi. Yakni gugatan dari H Hamli Kursani SSos MSI yang digugurkan oleh KPU dalam proses pencalonan peserta pemilukada HSU tadi.
H Hamli Kursani yang sedang berada di Jakarta kemarin, menyampaikan. Selaku calon yang merasa dirugikan, ia melakukan gugatan, terkait dengan digugurkannya ia dalam proses pencalonan pemilukada tadi. "Jadi secara otomatis penetapan calon bupati terpilih harus ditunda, menunggu hasil keputusan akhir dari MK (Inkra) sendiri," tegasnya.
Sembari Hamli menjelaskan. Tidak ada menggugat kepada calon peserta pemilukada. "Saya menggugat selaku calon bupati, terhadap KPUD HSU selaku penyelenggara pemilukada di HSU, atas hasil verifikasi penetapan calon Bupati HSU, dalam proses pemilukada HSU ke MKRI," bebernya.
Gugatan Hamli terdaftar di MK nomer 586/PAN.MK/VII/2012. Ia mendaftarkan gugatan secara resmi pada Rabu 4 Juli 2012 jam 13.35 WIB.
Sementara itu, Ketua KPU HSU Muhammad Noor pada Radar Banjarmasin pukul 19.00 Wita tadi malam, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Tim Assalam dan H Hamli Kursani. Tahap awal ujar M Noor, MK akan melakukan peninjauan atas gugatan tersebut, apakah layak untuk di sidangkan.
Dampaknya, penetapan hasil pemilukada belum bisa diproses. "Menunggu keputusan MK atas gugatan calon yang merasa dirugikan," sampainya.
Namun Noor menjelaskan. KPU tetap melakukan proses pelaporan sesuai dengan jadwal tanggal 06 Juli nanti, seputar adanya gugatan pasangan calon pemilukada pada DPRD HSU.
"Yang jelas kami siap menghadapi laporan gugatan oleh calon di MK dan saya berterima kasih, atas proses hukum yang dilakukan oleh calon ke MK, dari pada melakukan aksi protes (demo) yang berujung ke tindakan kekerasan," pungkasnya.