JAKARTA-GEMPOL, Sejak pembacaan visi misi para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di gedung DPRD Jakarta, Minggu, 24 Juni 2012. Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012, sekarang telah berlangsung selama seminggu, dimana keenam kandidat pasangan calon pun telah melakukan kampanye dengan meriah dengan berbagai cara untuk menarik simpati masyarakat Jakarta.
Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 1, kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Birokrat atau perangkat daerah yang tidak netral dalam pilkada adalah kejahatan. Pasal 116 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengatur : Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (enam) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak RP 6.000.000,00
Dari 224 daerah pada pilkada di tahun 2010, ada 25 daerah yang hasil pilkadanya di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Semua biaya yang sudah keluar untuk pilkada jadi sia-sia hanya karena tamak ingin menjadi penguasa. Pasal 82 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 adalah pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Menurut hasil pemantauan yang terjadi di lapangan, kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta belum optimal memperhatikan pendidikan politik masyarakat. Kegiatan kampanye hanya menitikberatkan pada kegiatan sosial, hiburan, dan sosialisasi pasangan calon dan nomor kandidat. Sayangnya, kegiatan kampanye tersebut tidak memperhatikan sama sekali pendidikan politik bagi masyarakat.
Kampanye yang seyogyanya menjelaskan visi, misi, dan program yang kelak akan dilakukan oleh pasangan calon bila terpilih nyatanya kurang sekali dikemukakan dalam setiap kegiatan kampanye.
Pemasangan atribut kampanye juga timpang tindih satu dengan lainnya, padahal harus ada jarak 1 meter antar spantuk para kandidat. Praktek uang di khawatirkan juga terjadi. Pelanggaran ini sangat mengkhawatirkan karena akan menjadi instrumen pemenangan di tengah pemilihan langsung. Hak warga dibajak oleh kepentingan kandidat.
Mengingat bahaya politik uang terhadap keberlangsungan demokrasi maka Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan salah satu alasan dalam putusannya untuk membatalkan hasil pilkada di beberapa daerah karena merupakan pelanggaran yang bersifat sistematis terstruktur dan masif.
Analisa terhadap putusan MK memperlihatkan berbagai modus praktek politik uang. Minimal ada 3 bentuk praktek politik uang. (1) Politik uang secara tunai, memberikan sejumlah uang kepada pemilih untuk memberikan dukungan dan memilih calon tertentu. (2) Politik uang pasca bayar yakni menjanjikan imbalan kepada pemilih atau kelompok masyarakat jika calon bersangkutan terpilih. (3) Menjanjikan pemilih sebagai relawan dimana setiap relawan mendapatkan imbalan uang.
Juga muncul bentuk uang dengan menggunakan kekeuasaan/jabatan. MK menyebutkan dengan politisasi birokrasi. Selain itu juga terjadi praktek illegal jual beli suara baik di PPS dan PPK sehingga menyebabkan penggelembungan dan penggembosan suara.
Dalam Pilkda DKI Jakarta praktek politik uang bisa saja terjadi saat kampanye, menjelang pemungutan dan bahkan rekapitulasi suara. Modus yang dipakai bisa beragam, politisasi birokrasi, jual beli suara, bagi-bagi uang/sembako, penggunaan relawan dan bentuk lainnya.
Para kandidat harus berkompetisi secara jujur dan adil serta menghindari praktek politik uang. Saatnya para pemilih Jakarta untuk sepakat berkata TOLAK POLITIK UANG. Pemilih Jakarta Antipolitik uang, dalam bentuk apapun, oleh siapapun dan dengan dalih apapun.
Hasil survei suatu LSM bahwa 40,7 % responden percaya akan ada jual beli suara atau politik uang di pilkada Jakarta. Pasal 80 UU No.32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakanyang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Mari kita sukseskan pilkada DKI Jakarta, Rabu, 11 Juli 2012, pilih pasangan Gubernur yang Anti Politik Uang.