Rawan Masalah Baru, MK Tunda Vonis Permohonan RSBI
Rabu, 04 Juli 2012
| 09:20 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti enggan menanggapi desakan Komisi VIII DPR terkait waktu pembacaan putusan judicial review Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasioanl) soal RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional).
Selain itu, Maria mengaku tidak punya kewenangan untuk menanggapi status RSBI yang selama ini menuai protes dari masyarakat dan wali murid. “Wah kalau soal itu Ibu nggak boleh komentar karena masih dalam perkara di MK,” ujarnya saat dihubungi LICOM, Selasa (03/07), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu juga belum tahu mengenai waktu pembacaan putusan RSBI tersebut. “Belum dijadwalkan,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Zulfadli mendesak MK secepatnya mengeluarkan putusan tentang RSBI. Menurut politisi Partai Golkar itu, putusan itu sangan berguna untuk menyudahi polemik RSBI yang selama ini terus mendapat sorotan tajam dari masyarakat. “Kalau belum ada keputusan sampai tahun ajaran baru, RSBI ini akan mendatangkan masalah baru lagi,” ujar Zul.