Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 dan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk membiayai ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo kembali digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/7). Pemohon melalui kuasa hukumnya M. Taufik Budiman menyampaikan beberapa poin perubahan dalam permohonan mereka. Salah satu yang mengalami perubahan adalah batu uji yang digunakan oleh Pemohon.
Pada sidang pertama, Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar lewat kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan dengan penggunaan APBN Tahun Anggaran 2012 dan APBN-P Tahun Anggaran 2012 untuk membiayai ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Pemohon merasa haknya sebagai pembayar pajak yang digunakan dalam pendanaan APBN 2012 dilanggar dan dirugikan. Pasalnya, Pemohon menganggap tidak seharusnya “uang mereka” digunakan untuk membiayai penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang notabene merupakan kewajiban perusahaan swasta.
M. Taufik Budiman menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan panel hakim yang diketuai oleh Anwar Usman beserta Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar selaku anggota panel hakim. Taufik menyampaikan pihaknya melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan panel hakim dalam sidang pendahuluan. “Sebagaimana persidangan yang lalu atas nasihat Yang Mulia, kami sudah melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan kami, diantaranya menyangkut legal standing Para Pemohon, hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan konstruksi hukum terkait kerugian yang potensial yang dialami Pemohon terkait Pasal 19 UU No. 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang APBNP 2012,” ujar Taufik.
Masih seperti yang diungkapkan Taufik, Pemohon juga melakukan perbaikan konstruksi hukum menyangkut batu uji Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Pemohon pun melakukan penambahan batu uji, yaitu Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
“Kemudian, kami juga melakukan penyempurnaan pada konstruksi hukum menyangkut kesalahan PT Lapindo Brantas dalam kasus Lumpur Lapindo ini. Kemudian, termasuk solusi pada kondisi yang ada menyangkut jika permohonan uji materi ini dikabulkan. Kami juga mengajukan perbaikan perubahan dengan memasukkan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBNP 2012. Kemudian, kami juga melakukan perbaikan tentang posita sebagaimana nasihat Yang Mulia,” tambah Taufik.
Meski sudah melakukan perbaikan permohonan, Pemohon masih bisa menyempurnakan perbaikan mereka. Untuk menyempurnakan perbaikan permohonan Pemohon, Akil memberi saran agar Pemohon menggambarkan lebih jelas mengenai penderitaan masyarakat yang terkena dampak bencana Lumpur Lapindo dan dijelaskan pantas atau tidak negara memberikan bantuan itu (melalui APBN, red). “Harus diusahakan agar masyarakat yang berdampak itu nanti juga menjadi saksi fakta di sidang, sehingga kerugian konstitusional itu bisa juga dilihat gitu, ya,” saran Akil.
Pada persidangan kali ini bukti-bukti yang diajukan Pemohon juga disahkan oleh Anwar selaku ketua panel hakim. “Untuk bukti P-1 sampai P-8, dinyatakan sah.Yang lainnya bisa menyusul nanti,” tegas Anwar sambil mengetuk palu sebanyak satu kali menandakan bukti telah disahkan.
Anwar sebelum menutup sidang juga menyampaikan bahwa panel hakim kali ini akan melaporkan ke rapat pleno hakim tentang kelanjutan perkara yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-X/2012 itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)