Perkenankan kami sebagai warga Negara bertanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan persolan SENGKETA PILKADA. Berdasarkan Keputusan MK Nomor: 103/PHPU.D-XI/2013 atas perselisihan Hasil Pilkada di Sumba Barat Daya (SBD), NTT tahun 2013, telah ditetapkannya pasangan MDT-DT sebagai pemenang PILKADA SBD dan menguatkan keputusan KPUD SBD, bertanggal 10 Agustus 2013 dengan Berita Acara nomor: 41/BA/VII/2013) dan nomor 45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013.
Pertanyaannya:
a. Apakah ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pihak yang dinyatakan kalah, namun dalam proses pidana di lembaga lain, seperti kepolisian, ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak KPUD melakukan pelanggaran (penggelembungan suara, dan diakui oleh pihak KPUD sendiri di depan public)? Dalam hal ini kasus Penghitungan Ulang surat suara di kepolisian resort Sumba Barat atas pengaduan pidana terhadap KPUD.
b. Bilamana MK telah menerima data yang keliru dari pihak KPUD dan ternyata sungguh nyata tidak sesuai dengan fakta, namun telah dikuatkan oleh pihak MK, apakah MK tetap memegang teguh keputusan yang diambil? Atau mungkinkah MK dapat melakukan revisi atas kekeliruan dalam menghimpun data?
c. Bilamana dalam konteks persoalan di atas, MK tetap pada keputusan menguatkan keputusan KPUD SBD, BUKANKAH INI SEBAGAI PROSES PELEMAHAN SUPREMASI HUKUM DI NEGERI INI?
d. Mungkinkah MK menganulir keputusan yang setelah pengkajian ulang, ternyata mendapatkan data yang tidak sesuai dengan faktanya?
Mohon tanggapan dan pencerahan hukum dari pihak MK, agar setiap warga Negara mendapatkan perlakukan yang sama dan keadilan di depan hukum.
Lampiran Hasil Akhir perhitungan ulang oleh kepolision resort Sumba Barat, 15 September 2013 :
A. Wewewa Tengah:
1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 1.068 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 565. Terdapat pengurangan 503 suara
2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.856 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 3.339. Terdapat pengurangan 517 suara.
3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 11.454 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 22.891 Terdapat pengurangan 11.457 suara.
B. Wewewa Barat:
1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 640 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 563. Terdapat pengurangan 77 suara
2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.270 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 2.941. Terdapat pengurangan 329 suara.
3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 21.638 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 23.373 Terdapat pengurangan 1. 735 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang di dua kecamatan di atas, maka setelah menggabungkan seluruh perolehan suara setiap paket secara keseluruhan di Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut: MANIS: 10.97 + 580 = 10.759, KONCO OLE ATE: 79498 + 846 = 80.344 dan MDT – DT: 81543 – 13172 = 68.371. Dengan demikian, selisih antara Paket Konco Ole Ate dengan MDT - DT yaitu 80.344 – 68371 = 11.973. Jadi kemenangan seharusnya ada pada paket Konco Ole Ate dengan selisih angka 11.973.
Pengirim Saverinus Kaka, M.Pd.
Di Jawaban Pada Tanggal : 20-09-2013
Yth. Sdr. Saverinus
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajibkan untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya.
Terkait dengan adanya proses pidana perkara Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya hal tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk menanganinya dan tidak mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Tindak pidana merupakan persoalan hukum pribadi yang bersangkutan dan berlaku setelah putusan incracht.
Demikian.