Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Haprizal Roji-Toni Heriedi. Ketetapan dengan Nomor 41/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh wakil ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya pada Selasa (3/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan dengan register Nomor 41/PHPU.D-X/2012 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon,” ujar Sodiki.
Dalam sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan tanggal 29 Juni 2012, terang Sodiki, Pemohon secara lisan mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 41/PHPU.D-X/2012. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2012 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 29 Juni 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 41/PHPU.D-X/2012. Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, lanjut Sodiki, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 41/PHPU.DX/2012 beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan. berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali,” urainya. (Lulu Anjarsari/mh)