Pembuktian dalam perkara PHPU Kabupaten Kepulauan Yapen - Perkara No. 218, 219, 220 dan 221/PHPU-D-VIII/2010 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/7) pagi di Ruang Sidang MK. Majelis Hakim terdiri atas M. Akil Mochtar (Ketua) didampingi M. Alim dan Hamdan Zoelva selaku anggota. Dalam kesempatan itu, antara lain hadir dari pihak Termohon (KPU Kabupaten Kepulauan Yapen).
Pihak Termohon menjelaskan, pasca putusan MK pada 20 Desember 2010 mengenai Pemilukada ulang di Kepulauan Yapen, ternyata salah seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengundurkan diri. Dengan demikian, yang tersisa adalah tiga orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga praktis semua kegiatan hanya dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kemudian pada 20 Agustus 2011, atas inisiatif pihak Termohon, maka dilaksanakan pertemuan dengan menghadirkan pihak Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen serta KPU Provinsi Papua. Setelah itu hadir para kandidat kepala daerah dan parpol-parpol pendukung. Saat itu dilakukan verifikasi secara terbuka.
Oleh karena itu, KPU bisa menentukan bahwa dukungan kepada kandidat yang benar berdasarkan parpol yang hadir saat itu. Hal itu telah dituangkan dalam keputusan bersama, yang semua sudah ditandatangani oleh Bawaslu, Panwaslu, KPU Provinsi Papua, kandidat kepala daerah dan parpol-parpol pendukung yang hadir saat itu.
Selanjutnya, pihak KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaporkan hasil pertemuan itu kepada MK. Dalam surat jawaban MK bahwa putusan perkara tersebut telah bersifat final dan inkracht. Sebab itu, pihak Termohon beberapa kali mendatangi MK baik secara langsung maupun tertulis untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
“Dalam tenggang waktu sekitar satu tahun, proses KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan rekrutmen anggota baru, dengan menyeleksi 10 orang. Akhirnya pada 19 Januari 2012 diangkat dua anggota baru yang masuk untuk melengkapi komposisi anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelas pihak Termohon kepada Majelis Hakim.
Dengan komposisi baru keanggotaan KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen, maka dipersiapkan tahapan Pemilukada ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen dimulai awal April 2012. Proses selanjutnya, KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan audiensi dengan pejabat Bupati Kepulauan Yapen untuk berkoordinasi menyangkut pelaksanaan Pemilukada ulang, sesuai putusan MK pada 20 Desember 2010.
Namun demikian, dalam suratnya tanggal 30 April 2012, pejabat Bupati Yapen tidak mendukung program KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelenggarakan Pemilukada ulang. Sebaliknya, pejabat Bupati Yapen dalam suratnya dengan tegas menyatakan semua kegiatan KPU yang bersumber dari APBD 2012 Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk sementara ditunda, termasuk kegiatan tender pencetakan kertas suara maupun formulir-formulir lainnya. “Dengan adanya surat pejabat Bupati tersebut, praktis semua kegiatan KPU vakum. Bahkan untuk perjalanan dinas, termasuk memenuhi undangan MK pun tidak mendapat dana dari pemda,” tandas pihak Termohon.
Hal lainnya dan yang mengejutkan pihak Termohon, ternyata para kandidat secara resmi menyatakan sikap tidak bersedia mengikuti tahapan Pemilukada ulang, kecuali kandidat pasangan calon nomor urut 2.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya pada 30 Desember 2010 memerintahkan untuk dilakukan Pemilukada ualng Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon (10 pasangan calon). MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Papua, dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi Pemilukada ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. (Nano Tresna Arfana/mh)