Sengketa perebutan kepemilikan Pulau Berhala semakin memanas. Kali ini Pemerintahan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diwakili Bupati dan Anggota DPRD-nya yang mengajukan pengujian undang-undang untuk menguji sekaligus menegaskan kepemilikan Pulau Berhala secara konstitusional. Melalui kuasa hukumnya, Pemkab Lingga mengajukan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (2/7).
Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon berbunyi, “Kab. Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk pulau berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administrasi Prov. Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.”
Kuasa Hukum Pemohon, Edward Arfa mengatakan alasan pihaknya mengajukan pengujian terhadap penjelasan pasal tersebut meski sudah banyak pihak yang menyengketakan kepemilikan pulau berhala menggunakan pasal-pasal lain. “Pada waktu yang bersamaan terhadap Pasal 5 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau permohonan pengujiannya sedang berlangsung, Yang Mulia dan tanggal 10 tinggal mengajukan kesimpulan. Kami menilai,kalaupun putusan ini nanti selesai, apa pun bunyi keputusannya, tidak akan ada pengaruhnya terhadap status kepemilikan Pulau Berhala. Penjelasan Pasal 3 ini-lah yang menjadi kunci sengketa antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Edward.
Sedangkan, lanjut Edwar, penjelasan yang digugat oleh Pemohon telah sangat merugikan hak konstitusional Pemerintahan Kabupaten Lingga. Kerugian dirasakan terutama dalam menyelenggarakan urusan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya di Pulau Berhala. Pasalnya, Selama ini Pemkab Lingga telah melakukan bermacam-macam upaya di bidang pemerintahan, pembangunan-pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana umum, dan juga penertiban tatanan catatan penduduk di Pulau Berhala. Secara fisik, sampai saat ini, Pemkab Lingga pun telah melakukan pelaksanaan otonomi daerah sepenuhnya, khususnya terhadap Pulau Berhala. Karena merasa telah “membangun” Pulau Berhala selama ini, Pemohon meresa dirugikan bila Pulau Berhala dimasukkan ke wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Memperkuat argumennya, Edward mengatakan Pemkab Lingga selama ini telah memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pertanahan sampai administrasi kependudukan kepada warga Desa Pulau Berhala. “Sekarang Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau juga telah membangun SDN kelas jauh di sana dan SMP Negeri kelas jauh sebanyak tiga lokal yang selama beberapa tahun ini juga sudah menerbitkan sertifikat ijazah dari Dinas Kependidikan Kabupaten Lingga. Di samping itu juga selama proses pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan dewan perwakilan rakyat anggota, juga langsung di bawah Komisi PengawasanUmum (KPU) Pemilihan Daerah Kabupaten Lingga. Dan seluruh penduduk yang ada di Pulau Berhala sekarang, sebanyak 47 KK itu, KK dan kartu penduduknya diterbitkan oleh Pemkab Lingga. Tidak satupun bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jambi atau khususnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” urai Edward lugas.
Di akhir paparannya, Edward meminta agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(Yusti Nurul Agustin/mh)