Permohonan keberatan atas perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Aceh Tamiang 2012 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Juni 2012, dicabut oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Haprizal Roji dan Toni Heriedi selaku Pemohon. Demikian disampaikan oleh salah satu Pemohon prinsipal Haprizal, dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 41/PUU.D-X/2012, Jumat (29/6), di Ruang Sidang MK.
Pasalnya, Pemohon menyadari untuk melakukan permohonan ke MK dalam sengketa Pemilukada Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, adalah hak konstitusionalnya, namun disebabkan aktivitas sehari-harinya hanya sebagai seorang aktivis dan tidak bekerja hanya sebagai pengangguran, maka Pemohon tidak mempunyai biaya akomodasi untuk melanjutkan persidangan yang baru dimulai ini.
“Kalau ditanya, saya ingin meneruskan gugatan ini? hati nurani saya berkata ia, tetapi saya tidak mampu untuk melanjutkan persidangan ini karena kendala teknis (masalah keuangan),” terang Pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Dikatakan Haprizal lagi, hal demikian dia sampaikan secara lisan semata-mata untuk menghormati persidangan yang diselenggarakan oleh Majelis Hakim Konstitusi. “Hal demikian saya sampaikan kepada majelis hakim, agar saya tidak dianggap menghina persidangan ini,” terangnya.
Dengan pernyataan Pemohon yang tidak ingin meneruskan permohonanya, Akil Mochtar memberi penjelasan kepada Pemohon bahwa memang seandainya ada pasangan calon Pemilukada atau Pemilu tingkat nasional ingin mengajukan gugatan ke MK, harus mempersiapkan apapun syarat-syarat yang ditentukan di persidangan, terutama masalah biaya akomodasi.
“Memang kalau berperkara di sini saudara harus siap. Apabila sekarang diperiksa, besok harus bisa menghadirkan saksi-saksi, bukti, dan lain sebagainya,” urai Ketua Panel Sidang ini. “Kalau itu tidak terpenuhi, usaha ini akan sia-sia,” tambahnya.
Oleh karena itu, Akil menegaskan kepada Pemohon bahwa gugatan Pemohon secara resmi dicabut. “Saya tegaskan bahwa saudara secara resmi mencabut permohonan ini,” ujarnya. Untuk itu, kata Akil, Pemohon diminta membuat surat pernyataan secara tertulis tentang pencabutan permohonan Pemilukada Kab. Aceh Tamiang yang diajukan ke MK tersebut. (Shohibul Umam/mh)