Untuk keenam kalinya, Pasal 58 huruf (o) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara Nomor 60/PUU-X/2012 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Alim berlangsung pada Jumat (29/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Bupati Kabupaten Barito Timur Zain Alkim tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini.
Jamal Karim selaku kuasa hukum mengungkapkan Pemohon merasa hak konstitusional untuk dipilih dalam Pemilukada Kabupaten Barito Timur dirugikan dengan berlakunya Pasal 58 huruf o UU pemda. Pasal 58 huruf o UU pemda menyatakan bahwa “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: (o) belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
“Pemohon terpilih untuk pertama kalinya melalui SK bernomor 131.42-385 Tahun 2003 tentang pemberhentian dan pengesahan Bupati Barito Timur pada 2003 dan menjabat untuk periode 2003 – 2008. Kemudian setelah 5 tahun sejak masa pelantikan, Pemohonterpilih kembali dalam pelantikan Bupati Barito Timur untuk periode 2008-2013 dan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Jamal.
Kemudian pada 1 Maret 2012, terang Jamal, Pemohon mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Barito Timur yang menanyakan apakah Pemohon masih dapat mengajukan diri untuk Pemilukada Kabupaten Barito Timur, namun berdasarkan balasan surat dari KPU Kabupaten Barito Timur, Pemohon tidak dapat lagi ikut serta. “KPU Kabupaten Barito Timur menjelaskan berdasarkan Pasal 58 hurut o UU Pemda, Pemohon tidak bisa mengikuti kembali pemilukada pada 2013. Diberlakukannya Pasal 58 huruf (o) UU Pemda kepada Pemohon adalah sama dengan memberlakukan surut atau retroactif UU ini kepada Pemohon, dan pemberlakuan ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945,” urai Jamal.
Majelis Hakim Konstitusi yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Harjono dan Anwar Usman memberikan saran perbaikan bagi Pemohon. Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan pengujian Pasal 58 huruf o UU Pemda telah dimohonkan untuk diuji materiil sebanyak 5 kali dan telah diputus oleh MK. “Berdasarkan UU MK, pasal yang telah diuji tidak dapat diujikan kembali kecuali dengan alasan hukum yang berbeda. Jika alasan pemohon sama, maka kita warning sudah tidak bisa diajukan,” terang Alim.
Sementara Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan Mahkamah harus yakin betul bahwa alasan pemohon berbeda dengan lima permohonan sebelumnya. Sedangkan mengenai berlaku surut terhadap Pasal 58 huruf o UU Pemda, Harjono meminta agar Pemohon menspesifikan definisi “retroaktif” yang dimaksud.” Mengenai retroaktif, tentu ada definisi retroaktif mana yang anda lihat definisi retroaktifnya,” jelasnya.
Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda untuk pemeriksaan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)