SEMARANG, suaramerdeka.com - Uang saweran yang diberikan oleh rakyat untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak termasuk kategori gratifikasi. Bantuan dana ini masuk dalam kategori hibah.
"Dalam undang-undang perpajakan hibah itu ada. Jadi tidak ada masalah dengan uang itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui wartawan seusai hadir dalam Rakernas Ikatan Advokat Indonesia di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (29/6).
Hibah ini sebagaimana bantuan yang diberikan oleh rakyat Aceh untuk pesawat RI 001 Seulawah jenis Dakota DC-3, pada tahun 1948. Dimana pesawat tersebut menjadi cikal bakal pesawat Garuda Indonesia Airways.
Akan tetapi jika ada yang menganggap saweran itu sebagai gratifikasi, maka KPK sebagai institusi tidak akan memperoleh masalah. "Yang dihukum adalah penerima gratifikasi, pemberi (rakyat) tidak. Tapi itu berlaku jika penerima gratifikasi itu adalah pejabat, bukannya institusi," tuturnya.
Mahfud mendukung saweran yang dilakukan oleh masyarakat. Bukan dari sisi nominal, melainkan gerakan ini sebagai sindiran dan protes pada wakilnya. Sisi positifnya, protes yang mereka lancarkan bukan dalam bentuk kekerasan atau pengrusakan. "Terus saja dikumpulkan. Ini gerakan moral yang bagus," tukasnya.