Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Papua kembali digelar, Kamis (28/6). Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan dari para saksi. Sepuluh orang saksi Termohon dan sembilan saksi Pihak Terkait mendapat kesempatan menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim, Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota), dan Harjono (Anggota).
Saksi Termohon yang menjabat sebagai Ketua PPD Distrik Mewoluk, Martinus Wonda mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangannya terkait proses Pemilukada di Kab. Puncak Jaya. Martinus menyampaikan hal-hal positif telah terjadi selama proses Pemilukada. Contohnya, ia mengatakan proses pemilihan di tingkat Distrik Mewoluk pada tanggal 28 Juni 2012 berhasil dilaksanakan dengan baik. Ia mengatakan pemungutan di Distrik Mewoluk dilakukan dengan sistim noken dan perwakilan. “Kami sudah tanam kayu di ujung sampai ujung lapangan terbang sesuai dengan nama masing-masing kampung jadi kalau perwakilan kampung datang langsung ke sana. Jadi pemungutan suara diwakilkan dari masing-masing kampung oleh perwakilan kampung,” jelas Martinus.
Saksi Termohon selanjutnya, Deiman Wonda yang juga Anggota PPD Distrik Mewoluk mengungkapkan bahwa pihak Pemohon mencoba menyogok PPD dengan uang 300 juta rupiah. “Tim sukses pihak nomor tiga, Agus Kogoya dan Yakob Enumbi, bernama Teruya memberikan uang 300 juta. Waktu itu kami mau membuat berita acara lalu Teruya datang membawa uang dan bilang ‘Kamu terima uang ini supaya kamu bagi kami’. Tapi uang itu tidak kami terima, kami keluar lewat jendela,” ujar Deiman seperti yang diterjemahkan penerjemah tersumpah.
Staf Sekretariat KPU Kab. Puncak Jaya yang juga menjadi saksi Termohon, Tunggul Adhi Atmoko menyampaikan keterangan di hadapan panel hakim terkait pelaksanaan semua tahapan Pemilukada di Puncak Jaya. Tunggul mengklaim semua proses pemberitahuan tahapan sudah berjalan sesuai aturan dari proses verifikasi untuk pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya. “Sebelum PTUN saya sudah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Enumbi tentang pemberitahuan atas kelengkapan administrasi yang sudah lengkap. Saat itu diterima langsung oleh Weinus Kogoya. Lalu setelah PTUN sesuai perintah atasan saya, saya membuat surat klarifikasi kepengurusan PKDI,” jelas Tunggul mengenai semua tahapan pemberitahuan yang sudah ia lakukan.
Saksi-saksi Pihak Terkait juga mengatakan proses pemungutan suara berjalan lancer di Distrik Mewoluk. Saksi Pihak Terkait yang juga tim sukses pasangan no. urut 2, Ote Wanimbo mengatakan proses pemungutan suara sudah berjalan dengan baik pada tanggal 28 Mei 2012. Ote juga membenarkan ada enam tiang yang digunakan untuk mengumpulkan suara bagi masing-masing pasangan calon. “Yang menang di Distrik Mewoluk benar pasangan nomor urut 2,” ujarnya.
Hal senada juga dinyatakan Marius Murib, saksi Pihak Terkait yang menjabat sebagai saksi tim sukses pasangan no. urut 2 di Distrik Mewoluk. “Ya sama seperti yang dikatakan Ote,” ujarnya singkat membenarkan pernyataan saksi pihak terkait sebelumnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)