Persidangan pembuktian oleh para saksi perkara PHPU Kabupaten Buton 2011 - Perkara No. 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/6) pagi di Ruang Sidang MK. Sejumlah saksi para pihak dihadirkan, antara lain dari Saksi Pihak Terkait. Majelis Hakim terdiri atas M. Akil Mochtar (Ketua) didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku anggota.
Saksi Pihak Terkait, Safarullah sebagai Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan itu, Safarullah menerangkan tiga nama yang diusung Partai Demokrat sebagai kandidat calon kepala daerah di Kabupaten Buton.
“Ada tiga nama yang diusung Tim Sembilan yaitu Uku Dani, Ali dan Bagus. Namun sampai sekarang belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat untuk mengusung siapa di antara tiga nama tersebut,” jelas Safarullah.
Selain itu, ungkap Safarullah, sampai sekarang KPUD Kabupaten Buton tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pasangan calon yang diusung DPD maupun DPP Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara. “Tidak pernah ada verifikasi administrasi maupun faktual, atau menanyakan keabsahan dukungan parpol dan sebagainya,” tambah Safarullah.
Berikutnya, dihadirkan Saksi Terkait bernama Salim sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Buton yang menerangkan beberapa hal terkait Pemilukada Kabupaten Buton. Hal pertama, tidak ada verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Buton kepada Salim Calon Ketua dan Wakil Bupati Buton periode mendatang.
“Verifikasi tidak dilakukan, baik di tingkat DPC, DPW maupun DPP Partai Bulan Bintang,” tutur Salim yang merupakan Calon Wakil Bupati Buton untuk periode mendatang.
Hal yang mengherankan, lanjut Salim, Calon Independen Ketua dan Wakil Bupati Buton yang sebelumnya ada empat orang, ditetapkan tinggal satu orang calon. Artinya, menurut Salim, KPU melakukan verifikasi secara setengah-setengah. KPU melakukan verifikasi terhadap calon independen, tetapi tidak melakukan verifikasi terhadap calon dari parpol.
Hal lain yang diungkapkan Salim, ia mengklarifikasi pernyataan Jumahir sebagai Saksi Pemohon pada sidang MK sebelumnya. Bahwa Salim dikatakan hadir dalam acara sosialisasi dan ikut berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 3 pada 14 Mei 2012 di Buton. “Saya tegaskan di sini, saya tidak pernah ada di tempat itu. Pada tanggal itu saya sedang menjalankan tugas kantor di Jakarta,” imbuh Salim.
Selanjutnya ada Saksi bernama La Kardini sebagai Kepala Desa Wasampera, Kabupaten Buton. La Kardini memaparkan, pada 1 Mei 2012 ia mengikuti pertemuan yang dihadiri para Kepala Dinas Kabupaten Buton dan sejumlah PNS Kabupaten Buton lainnya. Pertemuan itu yang semula ingin membahas monitoring dan evaluasi program pembangunan di Buton, ternyata membahas dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 9.
Kardini melanjutkan, ada sambutan salah seorang kepala dinas yang mengaku masih ipar dari pasangan calon nomor urut 9 dan meminta usulan masyarakat, terkait keinginan maupun bantuan yang diinginkan terhadap pasangan calon tersebut. “Kalau mau minta bantuan, jangan usulkan yang kecil-kecil, usul saja yang besar-besar. Misalnya, jangan cuma usul minta katingting (sejenis perahu - Red.), tapi mintalah kapal yang bermuatan lebih besar,” tandas Kardini. (Nano Tresna Arfana/mh)