Jakarta, (Analisa). Peluang calon independen untuk menjadi calon presiden lagi-lagi tertutup. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Tanwir (55), warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat yang meminta dibukanya peluang calon presiden dari jalur nonpartai.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Tanwir menguji UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tanwir menilai pencalonan presiden dan wapres yang hanya bisa diajukan oleh partai politik saja telah merugikan hak konstitusional dirinya. Apa daya, kasus ini pernah diuji di MK pada 2009 lalu dan ditolak.
"Menimbang norma yang termuat dalam pasal 8 dan Pasal 13 ayat 1 UU 42/2008 sudah pernah diputus MK dalam Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 tertanggal 17 Februari 2009," jelas Mahfud.
Dalam permohonannya, Tanwir bersikukuh jika UU 42/2008 bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, UU Pilpres ini tidak satupun pasal/ayat yang memberi peluang bagi ratusan juta warga negara lebih khusus bagi pemohon guna memberi sumbangsih berupa pengabdian bagi negara. Apa daya, MK tidak menerima argumen tersebut.