Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara No. 39/PHPU.D-X/2012 dan No. 40/PHPU.D-X/2012 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya membantah seluruh dalil para Pemohon. Menurut mereka, dalil-dalil Pemohon adalah tidak benar. Demikian hal itu diungkapkan dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan saksi, Selasa (26/6) di ruang sidang Panel MK. Bertindak sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Puncak Jaya, sedangkan selaku Pihak Terkait ialah pasangan calon Henok Ibo dan Yunus Wonda.
Menanggapi dalil Pemohon dalam perkara No. 39, kuasa hukum Termohon Habel Rumbiak, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilukada di Distrik Mewoluk memang benar-benar terjadi. Dia juga membenarkan, bahwa telah terjadi penggabungan suara pasangan calon nomor urut satu dengan pasangan calon nomor urut dua. “Terjadi koalisi suara,” ungkapnya. Namun, dia menerangkan, hal itu bisa terjadi karena adanya intimidasi terhadap petugas di lapangan. “Memaksa PPD (Panitia Pemilihan Distrik) melakukan perubahan rekapitulasi suara,” ujarnya. “Itulah kenapa di PPD berbeda dengan di KPU (kabupaten).” Atas kejadian tersebut, menurut dia, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) dan Kepolisian setempat juga sudah mengetahuinya. “Nanti akan kami minta dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya. Sedangkan terhadap Pemohon perkara No. 40, Termohon mengajukan eksepsi. Sebab, menurut Kuasa Hukum Termohon lainnya Thomas Ulukyan, Pemohon bukanlah pasangan calon.
Di samping itu, objek perkara yang diajukan Pemohon pun salah. Karena Pemohon menggugat Surat Keputusan Termohon terkait penetapan pasangan calon. Selain itu, terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan verifikasi ulang, menurut Thomas, juga telah dilaksanakan oleh Termohon. Namun, meskipun telah dilakukan verifikasi ulang, Pemohon tetap saja tidak memenuhi syarat dukungan. Senada dengan jawaban Termohon, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon Perkara No. 40. Dan, menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Limbert Kristo Ibo, kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini berbeda dengan kondisi Pemohon dalam perkara PHPU Jayapura.
Di mana, MK telah memberikan kedudukan hukum bagi bakal pasangan calon untuk menjadi Pemohon dalam perkara PHPU Kepala Daerah. “Karena Pemohon tidak pernah dinyatakan sebagai pasangan calon,” imbuhnya. Adapun terhadap dalil Pemohon No. 39, menurut Limbert, Pemohon salah dalam memahami kesepakatan yang pernah terjadi di Distrik Mewoluk. “Pemohon salah memaknai isi kesepakatan,” tegasnya. “Itu adalah kesepakatan di tingkat distrik. Pemohon menggiring kita seolah-olah kesepakatan itu berlaku di tingkat kabupaten.” Pada kesempatan tersebut, sempat didengarkan pula beberapa saksi dari Pemohon. Menurut para saksi Pemohon, telah terjadi kesepakatan di Distrik Mewoluk yang melibatkan PPD. Di mana, isi kesepakatanya adalah untuk memberikan suara sebanyak 13.000 kepada Pemohon Agus Kogoya dan Yakob Enumbi [Pasangan Calon No.Urut 3], 1.000 suara kepada Pasangan Calon No. Urut 2, dan 394 suara kepada No. Urut 1. Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis, (28/6) pagi di ruang sidang MK. Dengan genda sidang mendengarkan saksi dari Termohon dan Pihak Terkait. (Dodi/mh)