Sidang pembuktian para saksi perkara PHPU Kabupaten Buton 2011 - Perkara No. 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/6) sore. Sejumlah saksi dihadirkan, terkait pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012. Saksi bernama Syarifudin sebagai Ketua PPS Desa Warintay, Kecamatan Pasarwajo, menuturkan bahwa kejadian saat verifikasi terhadap data calon perseorangan kepala daerah, terhadap pasangan calon nomor urut 5. “Sesuai laporan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 5, benar bahwa jumlah suara pendukung pasangan calon tersebut mencapai 762 dukungan untuk Desa Warintay.
Namun setelah dilakukan verifikasi jumlah dukungan itu, ternyata diketahui 6 orang dari jumlah 762 orang tersebut sudah meninggal dunia. Dengan demikian, suara yang sah hanya 756 suara,” urai Syarifudin. Selanjutnya ada saksi bernama Hasim sebagai anggota PPK Kecamatan Pasarwajo. Ia menyampaikan kondisi sejak tahapan-tahapan menjelang PSU Pemilukada Kabupaten Buton. “Kami mengontrol semua jalannya PSU sesuai dengan tanggung jawab kami masing-masing. Menurut pengamatannya, pelaksanaan jalannya PSU berjalan tertib dan aman,” jelas Hasim. “Tidak ada pengalihan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, seperti yang dituding saksi sebelumnya,” tambahnya serius. Selain saksi bernama Syarifudin dan Hasim, ada juga saksi bernama Muhirun yang secara umum membantah keterangan saksi pada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut menyambut proses dan hasil PSU. Sedangkan sebagai Bakal Pasangan Calon adalah La Uku dan Dani (Uku-Dani) dan Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri). Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai mana yang diperintahkan dalam Putusan MK, akhirnya yang digelar Sabtu (19/5). Pada kesempatan tersebut Hakim Konstitusi Akil Mochtar beserta staf pendukung dari Mahkamah Konstitusi melihat dan memantau pelaksanaan proses pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Buton yang dilakukan secara acak dan dimulai dari TPS di perbatasan antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau. (Nano Tresna Arfana/mh)