Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai lembaga negara yang memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2006 hingga pada 2011. Pada hari Selasa (26/6), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) Tahun 2011 dan MK menunjukkan prestasinya kembali mempertahankan penghargaan WTP tersebut.
Penghargaan atas Opini WTP tahun 2011 tersebut diberikan langsung oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung Auditorium Pusdiklat BPK RI kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar. Selanjutnya, Hadi Poernomo mengatakan bahwa secara konsisten dan cukup baik lembaga negara MK mengelola dan mencatat keuangannya sesuai dengan akuntan publik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Secara konsisten MK telah mematuhi ketentuan itu,” terang ketua BPK tersebut.
Oleh karena itu, Hadi Poernomo mengucapkan selamat kepada MK yang bisa mempertahankan power of consistency. Maksudnya, kekuatan konsisten yang bisa menjadikan MK mendapatkan predikat opini WTP secara berturut-turut. “Siapa yang konsisten, itulah pemenangnya,” tegas Hadi Poernomo kepada wartawan Majalah Konstitusi tersebut.
Sebagai Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri pada kesempatan tersebut mengharapkan kepada MK supaya bisa mempertahankan opini WTP yang sudah diperoleh selama ini. “Saya berharap MK bisa mempertahankan opini ini,” ujarnya.
Lebih dari itu, Hasan Bisri juga mengharapkan MK bisa memberikan sebuah contoh dan kinerja yang lebih baik dengan predikat yang diperolehnya kepada sejumlah kementerian/ lembaga negara lain. “MK harus bisa memberikan suatu contoh pada lembaga lain yang bisa menampilkan kinerja yang lebih baik,” tutupnya, saat mengakhiri wawancara dengan sejumlah media di Gedung Auditorium Pusdiklat BPK RI.
Setelah menerima penghargaan tersebut, Janedjri M. Gaffar menyampaikan official statement (pernyataan resmi) di hadapan 33 pimpinan kementerian/lembaga. Dalam pernyataannya, Janedjri mengucapkan syukur alhamdulillah atas perolehan WTP untuk kesekian kalinya tersebut. Bagi MK, menurutnya, predikat WTP ini merupakan ikhtiar Mahkamah Konstitusi, mulai dari pimpinan MK sampai jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepanitaraan MK. Dalam ikhtiarnya, sambung Janedjri, MK ingin mewujudkan lembaga peradilan yang putusannya dipercaya oleh rakyat dengan didukung oleh administrasi peradilan yang transparan dan akuntabel.
Kementerian/Lembaga Diperiksa KAP
Selain MK, BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKKL tahun 2011 kepada 33 Kementerian/Lembaga lainnya. Dengan rincian, opini WTP diterima oleh 27 Kementerian/Lembaga, yang salah satunya diterima oleh MK, kemudian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diterima oleh 7 Kementerian/Lembaga. Semua laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain memberikan opini kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga negara, salah satunya supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengamanan aset barang milik negara, pajak dan hibah sesuai dengan ketentuan, serta menghimbau kepada kapala BPN agar merumuskan suatu kebijakan khusus dengan biaya yang lebih murah untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah-tanah yang dikuasai negara. (Shohibul Umam/mh)