Beberapa perwakilan pengelola perpustakaan di lingkungan Kementerian Keuangan melakukan studi banding ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (26/6) siang. Mereka diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian MK Noor Sidharta didampingi oleh Pengelola Perpustakaan MK Hanindyo di ruang Konpers MK.
Pada kesempatan tersebut, Noor Sidharta menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan perpustakaan di MK. Menurut dia, keberadaan perpustakaan sangatlah penting dalam pelaksanaan kewenangan MK selama ini. Salah satunya untuk mendukung para hakim dalam merumuskan berbagai putusan.
Menurutnya, perpustakaan MK sedang berupaya mewujudkan perpustakaan yang modern. “Menjadi e-library, electronic library,” katanya.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah dengan mengkonversi koleksi buku cetak yang dimiliki MK menjadi buku digital/e-book. Namun, buku-buku digital tersebut hanya bisa dibaca diperpustakaan MK saja. Jadi tidak bisa diperbanyak atau digandakan dengan cuma-cuma. “Kecuali beberapa buku yang hak ciptanya sudah diberikan kepada MK,” papar Sidharta.
Selain itu, koleksi buku yang telah didigitalisasi tersebut, rencananya juga akan terhubung ke sebuah alat penunjang (gadget) yang dimiliki oleh para hakim di MK. “Menjadi semacam search engine,” kata Sidharta. Harapannya, dengan begitu hakim MK akan lebih mudah lagi dalam mencari literatur pendukung saat akan merumuskan putusan atau membuat bahan tulisan lainnya.
Saat ini, menurut catatan yang dimilikinya, terdapat sekitar 22.645 eksemplar buku yang dimiliki oleh perpustakaan MK. Ada lima pustakawan yang mengelola sehari-harinya.
Setelah sempat berbincang-bincang, rombongan kunjungan pun kemudian beranjak ke perpustakaan MK yang terdapat di dua lantai, yakni lantai 5 dan 6 Gedung MK. Pertemuan ditutup dengan penyerahan cindera mata dari perwakilan rombongan kepada Noor Sidharta. (Dodi/mh)