CitraIndonesia.Com: Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Bungaran Saragih mendukung rencana Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengadukan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya BK progresif yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi, bahkan pada bulan ini mencapai 19,5%, menurut pembina Roudtable Sustainable Palm Oil (RSPO) merugikan para petani.
Terlebih petani hingga saaat ini masih kesulitan dalam memperoleh benih, pupuk, dan replanting karena minimnya modal.
“Saya senang Apkasindo membawa itu ke MK karena dengan adanya BK yang paling dirugikan adalah petani sebagai produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia,” tegas sang prof sebagaimana dikutif dari InfoSAWIT.
Di sisi lain perbankan tidak bisa memberikan pinjaman modal kepada petani karena tidak adanya jaminan berupa sertifikat tanah.
Sehingga menurut dia kebijakan BK yang bersifat progresif harus ditinjau dasar hukumnya secara jelas.
“Saya masih mempertanyakan dasar hukumnya apakah benar secara undang-undang atau tidak,” lanjutnya.
Sebelumnya Apkasindo menuntut BK dapat dikembalikan ke petani kelapa sawit. “Tolong BK dikembalikan ke petani guna membantu pembiayaan petani untuk membeli benih, pupuk, dan replanting,” ucap Asmar kepada InfoSAWIT.
Apkasindo menilai peraturan tersebut mensengsarakan petani sawit rakyat karena jika BK naik 1%, maka harga tandan buah segar (TBS) petani turun Rp200-300/kg.