Beranjak untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk pegawai terhadap hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan acara Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Legal Opinion dan Yurisprudensi bagi seluruh pegawai khususnya panitera pengganti dan peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengkajian di lingkungan MK, Jumat-Minggu (22-24).
Secara resmi acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Ruang Diklat, lantai 8, Gedung MK, Jakarta. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa disamping ingin meningkatkan kualitas pelayanan terhadap hakim konstitusi, ke depan dengan kegiatan seperti ini sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh MK mempunyai kompetensi yang baik di bidang masing-masing.
Selain itu, pada tahun 2013, Janedjri melanjutkan, apabila tidak ada halangan MK akan membuka program pendidikan strata 3 (S3) atau program doktor, khusus bagi pegawai di lingkungan MK. Menurutnya, ada beberapa alternatif universitas negeri di Indonesia yang telah bersedia bekerjasama dengan MK, diantaranya Univesitas Diponegoro Semarang, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Andalas, Sumatera Barat.
“Ada tiga perguruan tinggi yang memang sudah bersedia bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi. Mana yang lebih siap, maka itu yang akan kita ambil,” terang Sekjen MK, dihadapan peserta diklat saat itu.
Dengan kerjasama ini, kata Janedjri, diharapkan bagi pegawai yang mempunyai pendidikan terakhir strata 2 (S2) bisa mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan yang sudah dipersiapkan pada tahun 2013. “Sehingga diharapkan 4 (empat) tahun kemudian, SDM yang ada di Mahkamah Konstitusi memang benar-benar SDM yang proporsional,” harap Sekjen MK kepada seluruh pegawai MK.
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan mutu SDM MK, sambung Janedjri, maka pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK akan semakin baik. “Itu logika sederhana,” ujarnya. Dengan logika semacam itu, kata dia, kegiatan pendidikan dan pelatihan seperti ini diselenggarakan oleh MK.
Setelah pembukaan dilakukan, sejumlah materi akan disampaikan oleh beberapa narasumber. Diantaranya, “Teori dan Bahasa Perundang-Undangan, serta Penyusunan Perundang-Undangan” menjadi tema pertama dalam kegiatan ini. Tema tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. Selain itu, peserta juga menerima materi tentang “Praktik Bahasa Perundang-Undangan serta Penyusunan Undang-Undang,” yang disampaikan oleh Fitriani Ahlan Sjarif, S.H.,M.H. materi-materi tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta.
Sementara materi selanjutnya akan disampaikan di Gedung Pusdiklat, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Sabtu-Minggu. Materi itu meliputi, “Metode, Teknik, dan Praktik Penyusunan Resume Perkara, Kajian Perkara Konstitusi, dan Penyusunan Draft Legal Opinion.” Materi ini akan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga memberikan materi pada acara diklat ini. Fadlil Sumadi menyampaikan tentang “Anatomi Putusan dan Teknik Penyusunan Draft Putusan, serta Praktik Penyusunan Anatomi Putusan”. Dan, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjadi narasumber terakhir, dan menyampaikan materi tentang “Metode dan Teknik, serta Praktik Penyusunan Penafsiran, Kaidah Hukum dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi.” (Shohibul Umam/mh)