TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pencekalan sesuai Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, pihak Imigrasi menyambut baik putusan tersebut.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto tegaskan pihaknya akan mematuhi putusan tersdebut. "Akan kami patuhi dan kami laksanakan putusan MK itu," ujar Maryoto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/6/2012).
Siang ini MK, dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra telah menetapkan, pencegahan ke luar negeri Keimigrasian berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2012).
Pertimbangan majelis MK yakni bahwa dalam Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian terdapat frasa 'Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan' menjadi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan'.
Mahkamah juga menjelaskan, pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu bentuk pembatasan hak konsititusional warga negara yang dapat dibenarkan menurut konstitusi, sepanjang pembatasan hak tersebut ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Pencegahan dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku. Atas dasar itulah, negara dapat melakukan pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang untuk bepergian ke negara lain," ujar hakim konstitusi, Anwar Usman saat membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menimbang bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian dalam frasa 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan' bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula," kata Anwar Usman.