Para aktivis pemilu berpengaruh dan akademisi China - difasilitasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan International Republican Institute dari China - mengunjungi MK pada Selasa (19/6) pagi. Tujuan kedatangan mereka yang diterima oleh Hakim Konstitusi Hamda Zoelva, untuk mempelajari sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.
“Kedatangan kami adalah untuk belajar dari negara Anda mengenai demokrasi dan pemilu. Kami sangat senang kehadiran kami bisa diterima pihak Mahkamah Konstitusi,” ungkap Li Fan sebagai ketua delegasi dari China, saat memperkenalkan diri.
Usai acara perkenalan satu per satu dari para anggota delegasi, Hamdan Zoelva langsung menjelaskan mengenai demokrasi dan pemilu di Indonesia. Sejak reformasi politik 1998 di Indonesia, terjadi perubahan besar mengenai pelaksanaan demokrasi dan pemilu. Termasuk terjadinya perubahan UUD 1945 pada 1999.
Hamdan melanjutkan, mengenai demokrasi dan pemilu di Indonesia terdapat tiga perubahan mendasar yang tercantum dalam UUD 1945. Di antaranya, dicantumkannya mengenai perlindungan hak asasi manusia yang lebih lengkap. Selain itu, UUD mengatur secara tersendiri mengenai pemilu di Indonesia, khususnya prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil. Termasuk juga, UUD membentuk penyelenggara pemilu yang independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perubahan mendasar yang ketiga mengenai demokrasi dan pemilu di Indonesia, adalah membentuk Mahkamah Konstitusi yang salah satu wewenangnya mengadili sengketa hasil pemilihan umum,” imbuh Hamdan yang pernah menjadi Guest Professor di China University of Political Science and Law, Beijing.
Lebih lanjut Hamdan menyampaikan, perubahan konstitusi menjadi sangat penting sebagai dasar untuk menyelenggarakan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Ditambahkan Hamdan, dalam konstitusi ada sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Prinsip-prinsip pemilu itu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Sedangkan KPU dijamin oleh konstitusi sebagai komisi yang mandiri, independen, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak eksekutif maupun legislatif,” ucap Hamdan.
Dikatakan Hamdan lagi, seluruh anggota parlemen, DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, semua dikembalikan kepada rakyat yang berdaulat.
Selanjutnya, Hamdan menerangkan bahwa kepala daerah yaitu gubernur, bupati maupun walikota, juga dipilih langsung oleh rakyat. “Hal itu diatur dalam UUD,” ujarnya.
Khusus mengenai Mahkamah Konstitusi, sambung Hamdan, Mahkamah Konstitusi memutus semua perselisihan hasil pemilihan umum, baik mengenai perselisihan penghitungan suara, perselisihan yang timbul akibat pelanggaran-pelanggaran selama pemilu, yang semua diatur dalam UUD.
“Saat ini, paling tidak, ada lebih dari 500 perkara pemilihan kepala daerah yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Begitu pula dengan perkara-perkara pemilihan DPR, DPD, juga Pilpres, semua berujung di Mahkamah Konstitusi,” tandas Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)