Sidang pembuktian pada sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton, Sulawesi Selatan yang dimenangkan oleh salah satu para Pemohon, kembali diperdengarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Saksi Pihak Terkait Nomor Perkara 91-92/PHPU.D-IX/2011 dalam persidangan tersebut dimulai dari kesaksian dari La Ode Afandi selaku Kepala Desa Banabungi Selatan.
Dalam kesaksiannya, Afandi menguraikan terkait dengan pendataan beda rumah. Menurutnya, ada orang yang bernama Wd Asfia dan Lm Ahyar meminta izin pendataan bedah rumah yang tidak layak huni dengan membawah surat perintah dari Bupati Kab. Buton. “Padahal mereka adalah tim sukses No. 9 (pasangan calon Umar-Bakry),” ujarnya.
Lebih lanjut, Afandi juga mengatakan bahwa jadwal sosialisasi dinas perikanan dan kelautan yang diselenggarakan pada 12 April 2012 di Balai Desa Banabungi Selatan, ternyata tidak hanya dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, namun dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Lingkungan Hidup, serta di luar ruangan juga hadir tim sukses No. Urut 9.
Namun dia sayangkan bahwa hasil dari sosialisasi yang dirapatkan tidak langsung direalisasikan, tetapi akan dimulai programnya apabila proses PSU Pemilukada Kab. Buton telah selesai diselenggarakan. “Oleh karena itu, dukung No. 9, karena jangan sampai tidak terealisasi (program yang diusulkan dalam rapat),” terang Afandi mengingat pernyataan orang usai rapat tersebut.
La Hudin selaku Sekretaris Desa Bonemarambe juga menjadi saksi dari Pihak Terkait dan dia menerangkan tentang pencairan dana block grant. Menurutnya, pencairan dana tersebut pada tahun 2012 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pada tahun sebelumnya dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan, namun tahun 2012 dikendalikan oleh fasilitator Kab. Buton yakni LM. Yunus.
“Tetapi (Yunus) juga tim sukses dari Umar-Bakri (Pemohon No. 92),” terangnya dihadapan Majelis Hakim Konstitusi. Tidak cukup dari itu, menurut Yunus, kata Hudin telah menyinggung persoalan PSU Pemilukada Kab. Buton, dan menyarankan untuk memilih No. Urut 9. “Mari kita memilih No. 9,“ kata Hudin mengingat kejadian waktu itu.
Disisi lain, Idrus Anggay selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari desa Lasalinu dan saksi Pihak Terkait memberi kesaksian berbeda. Sebagai Kepala Sekolah SD 2 di daerahnya, Idrus telah dimutasi sebagai guru PNS biasa atau dicopot sebagai Kepala Sekolah. Idrus tidak merasa keberatan apabila apabila dimutasi, tetapi memindahkan sebagai PNS harus diperingatkan lebih dulu baik secara lisan maupun tertulis. “Entah kesalahan apa yang saya buat, tiba-tiba SK (Surat Keputusan Mutasi) tersebut datang,” keluhnya dipersidangan.
Seperti diwartakan sebelumnya, dua perkara ini dimohonkan oleh La Uku dan Dani B (91/PHPU.D-IX/2011), dan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (92/PHPU.D-IX/2011). Kemudian yang menjadi Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan yang menjadi Pihak Terkait adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo selaku No. Urut 3.
Setelah mendengarkan kesaksian yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Akil selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa persidangan akan ditunda pada hari Senin, 25 Juni 2012, Pukul 14.00 WIB, untuk mendengarkan kesaksian dari para Pemohon dan Termohon. Kemudian bukti-bukti surat, menurutnya, harus dibuat daftar terlebih dahulu. “Kalau tidak ada daftar tidak bisa menerima.” (Shohibul Umam/mh)