Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak akan terjebak pada upaya politisasi kasus Lapindo, khususnya dalam memproses sidang pengujian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBNP 2012.
"Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU hanya menguji norma dari UU itu, apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, kami dalam mengadili tidak pernah terikat atau peduli dengan isu-isu politik," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Selasa (19/6
Ia mengatakan bahwa MK tidak pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun dalam menanggani sidang pengujian UU.
Seperti diketahui, sejumlah pemohon, yakni Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, Jo Kasturi, dan Ali Ashar, mengajukan judicial review atas kucuran APBNP 2012 untuk penanganan lumpur di luar area terdampak.
Para pemohon ini menilai pasal tersebut berpotensi merugikannya karena keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Dalam kasus lumpur Lapindo ini, Presiden telah mengeluarkan Perpres No 14/2007 tentang penanganan bencana lumpur Lapindo dilakukan melalui dua pihak.
Pihak pertama, PT Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial, dan lainnya di area terdampak dan pihak kedua, pemerintah RI melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.
Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp7,9 Triliun untuk penanganan di area terdampak.
Sementara itu, pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp 4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp6,751 triliun sejak 2007 hingga 2012.
Sidang pengujian UU APBNP 2012 ini baru memasuki sidang perdana, yakni pemeriksaan permohonan. Dalam sidang ini, hakim konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan kenapa pemohon baru melakukan uji materi pada tahun ini karena pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011.
"Jadi, ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba Saudara pemohon berikan alasan," kata Hamdan.
Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan bahwa penggunaan dana APBN untuk penanganan lumpur merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan.
"Dengan demikian, alokasi dana APBN untuk penanganan lumpur di luar area terdampak adalah untuk rakyat juga. Jadi, tidak salah kalau diambil dari APBN," kata Akhmad.