Segenap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/6) pagi. Kedatangan mereka yang bertujuan mengenal lebih dekat MK, diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Aula Mahkamah Konstitusi.
“Peran mahasiswa begitu besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya mahasiswa, reformasi 1998 tak mungkin akan lahir,” ungkap Anwar Usman kepada para mahasiswa yang hadir.
Anwar melanjutkan, salah satu tuntutan reformasi adalah penegakan hukum dan keadilan, di samping tuntutan perbaikan di segala bidang kehidupan, kemasyarakatan, politik, termasuk tuntutan perbaikan di bidang ekonomi.
“Pada akhirnya, perjuangan itu membuahkan hasil dengan runtuhnya rezim orde baru, beralih dengan rezim reformasi,” imbuh Anwar.
Namun demikian, lanjut Anwar, meski rezim reformasi sudah lebih dari 10 tahun bergulir, masyarakat Indonesia masih saja seringkali mendengar hiruk pikuknya kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai berita mengenai penegakan hukum di Indonesia terus menghiasi halaman media massa.
“Termasuk pada hari ini di sebuah media terkemuka. Hasil jajak pendapat litbang media tersebut, di tengah ketidakpercayaan meluas penegakan hukum di Indonesia, ternyata Mahkamah Konstitusi ditempatkan sebagai lembaga penegakan hukum yang dianggap baik dan mampu untuk menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi,” jelas Anwar.
“Mahkamah Konstitusi mampu meluruskan sistem ketatanegaraan dan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambah Anwar terkait hasil jajak pendapat media tersebut.
Lebih lanjut Anwar menerangkan sejarah terjadinya judicial review yang bermula dari Kasus Marbury vs Madison (1803). Setelah itu dibahas mengenai latar belakang pembentukan MK di dunia, berdasarkan gagasan Hans Kelsen bahwa agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya, diperlukan organ suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menjelaskan MK lahir dilatarbelakangi perubahan UUD 1945 pada 1999-2002. Tepatnya pada 13 Agustus 2003 MK dibentuk dengan memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Wewenang utama MK adalah melakukan pengujian UU terhadap UUD. Wewenang berikutnya, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum maupun pemilukada.
Selain itu, MK berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. (Nano Tresna Arfana/mh)