Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 115
13-03-2014
Rahman

Yg menjadi pertimbangan hukum mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS adalah akibat hilangnya surat suara di dua TPS tersebut, pertanyaannya satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan surat suara yang hilang itu ditemukan bagaimanakah mahkamah menyikapi hal ini?

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-03-2014


Yth. Saudara Rahman,

Pertanyaan yang saudara ajukan menyangkut substansi pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan MK hanya menyampaikan pendapat hukumnya melalui putusan.

Demikian.

Nomor 113
21-02-2014
zaka firma aditya

Bagaimana prosedur melakukan penelitian \"skripsi\" di Mahkamah Konstitusi?? mohon jawabannya, terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 25-02-2014


Yth. Sdr. Zaka Firma Aditya,

Silahkan Saudara menyampaikan proposal penelitian kepada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan mengubungi nomor telepon 021-23529000.

Terima kasih.

Nomor 112
10-02-2014
hermansyah

Barito timur,Kalimantan tengah salam hormat, mohon pendapatnya, tentang perkara PILKADA di Kabupaten Barito Timur perkara bukan masalah hasil suara tetapi masalah administrasi Pendaftaran calon yang mana satu partai mengusung 2 calon/kandidat dan tlah digugat oleh salah satu pasangan calon ke MK ternyata di tolak seluruhnya...tetapisalah satu calon tersebut menggugat lagi melewati PT TUN jakarta dan akhirnya dimenangkan... apakah keputusan PT TUN tersebut dapat mempengaruhi keputusan MK yang terdahulu yang isinya menolak gugatan seluruhnya wassalam terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-02-2014


Yth. Hermansyah,
Pertanyaan anda demikian hanyalah dapat terjawab melalui Putusan Mahkamah Konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan peradilan, yaitu proses memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara konstitusi yang sesuai dengan kewenangannya guna menegakkan hukum dan keadilan.
 
Terima kasih
Nomor 111
28-01-2014
dhona lubis

Apakah sudah pernah ada yang menguji tentang Badan kehormatan DPR agar anggotanya diganti menjadi masyarakat bukan anggota DPR dengan alasan BK DPR tidak efektif dalam mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi? terim kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 28-01-2014


Yth. Saudara Dhona Lubis

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Terkait dengan pertanyaan Saudara Dhona Lubis yang menanyakan apakah sudah pernah ada yang menguji tentang Badan Kehormatan DPR, hal demikian tentu bukan kewenangan Mahkamah untuk menguji tentang Badan Kehormatan DPR kecuali isu hukum tersebut dikaitkan dengan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Karenanya mohon pertanyaannya lebih spesifik terhadap pengujian Undang-Undang apa yang ingin diketahui atau ditanyakan.

Demikian.

 

Nomor 110
28-01-2014
dhona lubis

Ramadhona Lubis, SH dari Medan : Apakah dalam sengketa Pemilu kada, pihak yang tidak mau melaksanakan Putusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (sebagai conto pilkada Deli Serdang Sumatera Utara) dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apa dasar hukumnya? Dalam hal tidak bisa, apakah menurut MK itu merupakan pelanggaran Pemilu?

Di Jawaban Pada Tanggal : 28-01-2014


Yth. Saudara Dhona Lubis,

Pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan Konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan atas perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang berlaku adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun demikian, untuk dapat menentukan jenis atau kategori perbuatan yang tidak melaksanakan putusan MK tersebut merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum atau yang lainnya tentu membutuhkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian.

 

Nomor 109
23-12-2013
Khairani El Yusro, S.Psi

Yang terhormat, Bapak Mahkamah Konstitusi. Saya dan teman2 sangat terbebani oleh Permendiknas No.27 tahun 2008, yang garis besarnya menyatakan bahwa keprofesian Konselor tidak bisa diambil oleh sarjana Psikologi, (S.Psi) melainkan S1 BK, padahal saya diterima sebagai PNS tahun 2009, sebagai Guru BK di instansi saya. tapi dengan permen diatas yg saya sebutkan, saya harus mengabil lagi sarjana S1 Pendidikan (S.Pd)Bimbingan Konseling dan selanjutnya Konselor. ini sangat memberatkan kami. mohon bantuannya pak. terima kasih atas jawaban Bapak.

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-01-2014


Yth. Sdr. Khairani El Yusro, S.Psi.

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara kepada penegakan hukum dan hak-hak warga negara. Kami informasikan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945 adalah menguji undang-undang konstitusionalitas terhadap UUD 1945. Menjawab pertanyaan Saudara, peraturan yang dipermasalahkan tersebut bukan merupakan undang-undang sehingga tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, apabila Saudara menganggap suatu undang-undang yang menjadi landasan peraturan tersebut telah melanggar UUD 1945, saudara dapat mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji materi dan muatan UU tersebut. Informasi mengenai teknis pengajuan permohonan dapat menghubungi unit pelayanan penerimaan permohonan dan konsultasi perkara di gedung Mahkamah Konstitusi Lantai Dasar, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Telepon 021-23529000.

Selain itu, kami informasikan pula, Saudara dapat mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah UU ke Mahkamah Agung.

Demikian.

Nomor 107
24-11-2013
satria liwang

apabila dalam suatu RUU yang telah disetujui oleh DPR ternyata tdk ditandatangani oleh presiden sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap RUU tersebut,maka dalam jangka waktu tertentu RUU tersebut tetap menjadi UU. Apakah Presiden dapat mengajukan hak uji terhadap UU yang tidak ditandatangani tersebut ke MK?

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-11-2013


Yth. Sdr. Satria Liwang

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:

  1. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
  3. badan hukum publik atau privat;
  4. lembaga negara;

            Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

  1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
  2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

 

MK sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:

  1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
  2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
  3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 

 

Dengan demikian, seandainyapun Presiden ingin mengajukan pengujian UU yang tidak ditandatanganinya ke MK, maka Presiden atau siapapun haruslah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dan MK akan memberi pertimbangan terhadap hal tersebut sebelum masuk ke pokok permohonan.

 Demikian.

Nomor 106
24-10-2013
Rega

Kepada Yth Mahkamah Konstitusi, mengapa pada hari ini 24 Oktober 2013, hampir semua risalah sidang tanggal 23 Oktober, tidak dapat di dowmload (error). Tapi risalah sidang yang lainnya dapat di download. Mohon penjelasannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya

Di Jawaban Pada Tanggal : 31-10-2013


Yth. Sdr. Rega,

Terima kasih atas perhatiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam mengakses risalah persidangan. Pada hari itu server di laman kami sedang bermasalah sehingga beberapa fitur pada laman mengalami gangguan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Demikian.

Nomor 104
22-10-2013
zaka firma aditya

Selamat siang, Perkenalkan saya Mahasiswa Fakultas Hukum, konsentrasi Hukum tata negara. Saya dari dulu tertarik untuk mendalami masalah ketatanegaraan dan konstitusi khususnya konstitusi Indonesia. Saya juga selalu mengikuti perkembangannya dan selalu membaca jurnal2 hukum dan konstitusi. tetapi dari sekian banyak konstitusi negara2 didunia yang telah saya pelajari, masih ada beberapa hal yang masih mengganjal dibenak saya, yaitu berkaitan dengan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) warga negara yang masih belum diatur didalam kewenangan MK. Pertanyaan saya: 1.Apakah Undang-Undang Dasar 1945 memberi peluang bagi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan Pengaduan konstitusional warga Negara? 2.Bagaimanakah prospek penerapan constitution complaint sebagai salah satu kewenangan dari MK dimasa mendatang? 3.Bagaimana mekanisme pengajuan constitutional complaint di Indonesia? terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 31-10-2013


Yth. Sdr. Zaka Firma Aditya,

Kami mengapresiasi perhatian Saudara terhadap perkembangan hukum, Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Terkait pertanyaan Saudara, kami jelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi RI tidak memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan konstitusional, sehingga saat ini belum ada pengaturan secara khusus mengenai penanganan dan prosedur penyelesaian perkara pengaduan konstitusional. Limitasi kewenangan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada saat melakukan perubahan UUD 1945 pada periode 1999-2002. Dengan demikian, setiap perubahan terhadap norma dan/atau ketentuan dalam UUD 1945 dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan UUD 1945 pada forum Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Demikian.

Nomor 103
30-09-2013
eta yuni

Kepada Mahkamah Konstitusi, saya Eta Yuni mahasiswa yang ingin mengkaji putusan MK tentang sengketa pilkada Kudus. Akan tetapi file putusan MK tidak suport untuk di doanload. Mohon informasi tentang file putusan MK Sengketa Pilkada Kudus, atas perhatian sy ucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-09-2013


Yth Saudara Eta Yuni,

Putusan perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Kudus 2013 teregistrasi atas 2 (dua) perkara, yakni 66/PHPU.D-XI/2013 67/PHPU.D-XI/2013: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=2&cari=kudus

. File akan kami kirimkan ke alamat surel Anda.

Terima kasih.

< 1 ... 68 69 70 71 72 73 74 ... 79 >