Mahkamah Konstitusi Mesir pada hari Kamis (14/6/2012) memutuskan bahwa UU Politik yang sebelumnya berlaku dianggap tidak konstitusional, sehingga pemilihan umum yang baru dilakukan harus dibatalkan.
MK Mesir juga menilai termasuk nama-nama anggota partai bersaing untuk kursi individu ke dalam daftar akhir calon partai dianggap tidak konstitusional.
Keputusan ini mendapatkan tentangan terutama dari partai yang dominan dalam parlemen dari kalangan Persaudaraan Muslim. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi mantan perdana menteri Ahmad Shafiq yang merupakan salah satu orang kepercayaan dari rezim Husni Mubarak untuk kembali ke pemerintahan seperti yang dilaporkan oleh Nil TV.
Hukum, yang disahkan oleh Majelis Rakyat pada bulan April dan kemudian disetujui oleh dewan militer yang berkuasa, mencegah mantan pejabat senior, yang bertugas rezim sebelumnya dalam sepuluh tahun terakhir, dari hak-hak politik, tetapi hukum tersebut dimentahkan oleh MK Mesir.
Shafiq, yang adalah perdana menteri terakhir di bawah mantan Presiden Hosni Mubarak, akan menghadapi kandidat Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi di run-off dari pemilihan presiden pada hari Sabtu dan Minggu.
Para demonstran dilapangan Tahrir kembali ramai untuk menentang keputusan tersebut yang dicurigai akan kembalinya para pendukung lama Mantan Presiden Husni Mubarak untuk kembali kepemerintahan yang bersifat otoriter.
Para pengunjuk rasa menganggap keputusan pengadilan itu akan mengembalikan kondisi Mesir kembali ke awal sebelum adanya revolusi. Pembentukan konstitusi baru yang tak kunjung selesai akibat tarik-menarik antar kekuatan politik dan Majelis Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) yang berkuasa.
Parlemen Mesir pada awalnya dialokasikan dua pertiga dari kursi untuk partai dan sepertiga untuk independen. Tapi setelah banyak kekuatan politik mengancam akan memboikot pemilu, hukum direvisi untuk memungkinkan kandidat partai untuk bersaing semua kursi.
Ketua MK, Farouk Soltan, kepada harian berbahasa Arab, Al Ahram, Sabtu, mengatakan, presiden terpilih akan diambil sumpah di depan Mahkamah Konstitusi.
"MK akan segera mengambil keputusan tambahan pelengkap konstitusi menyangkut batasan kekuasaan presiden, dan presiden terpilih dapat diambil sumpah di depan Mahkamah Konstitusi seperti terjadi di sejumlah negara," kata Soltan seperti yang dikutip oleh Al Ahram.
Ketua Parlemen, Saad Katatni, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan MK dan keputusan dari Ketua SCAF selaku penguasa yang sebelumnya mengesahkan pembentukan parlemen hasil Pemilu.