Rumusan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” Menurut Hakim Konstitusi Harjono, kalau melihat isi alinea keempat Pembukaan UUD 1945, negara itu sebenarnya sebagai wahana bangsa Indonesia.
“Terdapat kata-kata ‘yang melindungi segenap bangsa Indonesia…’ berarti itu merupakan wahana, yang secara bersama-sama mencapai kesepakatan menuju negara yang berkedaulatan rakyat. Bisa disebut sebagai negara demokrasi yang konstitusional,” jelas Harjono saat menerima kunjungan para mahasiswa Program Doktor FH Universitas Brawijaya Malang, Jumat (15/6) pagi di lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, masih dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan, “Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Mengenai hal tersebut, Harjono menerangkan, “Saya punya pendapat berbeda mengenai isi alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 itu. Seolah-olah alinea tersebut menyatakan dasar negara itu ada lima. Dari alinea keempat itu sebetulnya ada tujuan negara. Kalimat terakhir alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, ‘ … mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ bukanlah dasar negara, tapi tujuan negara.”
Dengan demikian, menurut Harjono, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia hanya ada empat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demikian penjelasan Harjono saat menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa.
Dalam kesempatan itu Harjono juga menuturkan terjadinya reformasi politik diIndonesiapada 1998. Berbagai tuntutan muncul dari seluruh elemen masyarakat, termasuk di antaranya tuntutan dalam penegakan hukum, misalnya tuntutan perubahan UUD, melakukan pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun hal-hal mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti diketahui, pada masa orde baru, cukup banyak terjadi orang yang ‘hilang’ terkait masalah politik.
Harjono melanjutkan, tahun 1999-2002 dilakukan perubahan UUD 1945. Setelah terjadi amandemen UUD 1945, tepatnya 13 Agustus 2003 dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Selain itu, Harjono menjelaskan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia setelah perubahan UUD 45. Misalnya, kedaulatan tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “Namun kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” demikian disampaikan Harjono sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah dilakukan amandemen.(Nano Tresna Arfana/mh)