Sidang lanjutan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Buton kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (14/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 91-91/PHPU.D-IX/2011 semula dimohonkan oleh La Uku – Dani dan Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry.
Pada awal persidangan, kuasa hukum pemohon perkara Nomor 91/PHPU.D-IX/2011 Moh. Mi’rajtullah Mahyuddin dan Munsir sempat bersitegang. Hal tersebut karena adanya permohonan pencabutan perkara Nomor 91/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh La Uku – Dani yang diungkapkan oleh Munsir, sementara Mi’rajtullah masih mempertahankan untuk meneruskan permohonan. Menurut Munsir, pasangan La Uku – Dani telah mencabut kuasa Mi’rajtullah karena terbukti mencoba bertindak selaku kuasa hukum Abdul Hasan Mbou. “Mi`raj telah mencoba bertindak atas kuasa Hasan Mbou, tapi tidak ada penyampaian ke La Uku - Dani. Saya juga menyampaikan pesan klien saya mengungkapkan bahwa tidak mempersoalkan lagi mengenai PSU karena beliau juga tidak ditempatkan menjadi pasangan calon. Prinsipal menganggap ini telah selesai,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, hadir Mantan Menhukham Yusril Ihza Mahendra selaku Ahli Pihak Terkait yang menerangkan mengenai kepengurusan ganda PPRN. Yusril berpendapat seharusnya KPU Kabupaten Buton melakukan verifikasi bagi seluruh bakal pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Buton. “Jika verifikasi dilakukan, sekiranya ada pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, menurut perundang-undangan, maka calon tersebut harus dinyatakan gugur dan KPU Kabupaten menetapkan pasangan calon yang ikut dalam Pemilukada Kabupaten Buton,” jelas Yusril di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Menurut Yusril, dalam proses verifikasi calon yang baru sesuai Putusan MK, KPU Kabupaten Buton menerima dua kandidat pasangan calon dari PRRN, yakni Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad serta Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Akan tetapi, lanjut Yusril, konflik internal ini menimbulkan dualisme kepemimpinan yang berimbas sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Buton. Yusril melanjutkan hal ini sudah diakhiri dengan putusan MA, maka pada 19 Desember 2011, Menhukham telah menerbitkan keputusan yang mensahkan PPRN di bawah kepemimpinan H. Rohim.
“Dan menyatakan kempemimpinan Amalia Ahmad Yani tidak sah. Maka KPU Kabupaten Buton seharusnya menerapkan prinsip berhati-hati dalam menentukan pasangan calon yang diusung oleh PPRN. Pasangan calon yang sesuai dengan putusan kasasi MA dan Menhukham itulah yang harusnya diterima berkasnya, sementara pasangan calon yang tidak sesuai dengan putusan MA dan Menhukham seharusnya berkasnya ditolak. Ternyata KPU Kabupaten Buton telah mensahkan kubu pasangan calon yang tidak sah, yakni Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Maka dengan SK KPU 31/2012 tanggal 25 April 2012 mengandung cacat hukum,” paparnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Joller Sitorus selaku Sekjen PPRN yang sesuai dengan Putusan Kasasi MA dan surat Menhukham tertanggal 19 Desember 2011. Menurut Joller, kubunya mengusung hanya satu pasangan calon dalam Pemilukada hiingga PSU Kabupaten Buton, yakni Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad.
Sidang ini merupakan sidang terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton. Pada sidang sebelumnya, KPU Kabupaten Buton mendengarkan laporan pemungutan suara ulang seperti yang tercantum dalam Ketetapan MK Nomor 91-92/PHPU.D-X/2011 tertanggal 22 Maret 2012. (Lulu Anjarsari/mh)