INILAH.COM, Jakarta - Tim pengacara politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Fadel Muhammad sedang mempersiapkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dibukanya kembali penghentian Kasus korupsi pengucuran dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dalam APBD Pemerintah Provinsi Gorontalo.
”Pengacara sedang siapkan dengan baik langkah hukum ke depan, kita akan ajukan judicial review ke MK,“ kata pengacara Fadel, Muchtar Luthfi, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Kasus ini bermula ketika Fadel selaku Gubernur Gorontalo bersama Ketua DPRD Amir Piola Isa mengeluarkan Surat Keputusan Bersama. Keduanya bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara.
Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara, sedangkan kasus Fadel dihentikan
Pada 2009, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghentikan perkara tersebut
dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena
dinilai tidak cukup bukti.
Atas penghentian ini, LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) lantas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Oleh PN Gorontalo, permohonan praperadilan GCW dikabulkan dengan demikian SP3 yang diterbitkan Kejati Gorontalo dibatalkan dan kasus diperintahkan untuk dibuka kembali.