Hakim Konstitusi Harjono menerima kunjungan para mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Lehigh University pada Kamis (7/6) siang di lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka adalah untuk memahami lebih jauh mengenai MK, mulai dari latar belakang didirikan, wewenang MK maupun proses terjadinya amandemen UUD 1945 pada 1999-2002.
“Suatu kehormatan bagi kami untuk bisa menerima kedatangan Bapak-Bapak maupun para partisipan yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai MK,” ujar Harjono membuka pertemuan.
Mengawali pertemuan, Harjono menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hanya di pusat dan tidak memiliki perwakilan di daerah-daerah. Selain MK tidak boleh bersikap aktif dalam menangani perkara, namun hanya dibolehkan menunggu kehadiran para pihak yang ingin berperkara di MKRI.
Harjono menerangkan latar belakang sebelum dibentuknya MKRI. Diungkapkan Harjono, pada tahun 1999-2002 dilakukan perubahan UUD 1945. Setelah terjadi amandemen UUD 1945, tepatnya pada 13 Agustus 2003 dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.
“Wewenang utama MK adalah melakukan pengujian UU terhadap UUD. Wewenang lainnya dari MK adalah memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus sengketa pemilihan umum,” imbuh Harjono.
Selain itu, lanjut Harjono, MK mempunyai kewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Harjono mengungkapkan keberadaan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia.
Di samping itu, Pancasila dapat dijadikan sebagai rancang bangun negara Indonesia. Dasarnya, karena dari filsafat yang masuk pada susunan ketatanegaraan, maka yang diperlukan adalah bagaimana filsafat itu masuk dalam situasi yang konkret.
“Konkretnya sebuah negara. Oleh karena itu, dari aspek ini, bisa kita lihat negara sebagai asosiasi perhimpunan. Negara Indonesia adalah bentuk pelembagaan perhimpunan tertinggi dari bangsa kita,” ucap Harjono kepada para mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Harjono juga memaparkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Bahwa Indonesia telah mengalami penjajahan oleh Belanda selama bertahun-tahun dan Jepang. Bangsa Indonesia barulah memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta, hingga diberlakukannya UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945. (Nano Tresna Arfana/mh)