VIVAnews -- Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah tepat dan bagus. Dengan putusan tersebut, maka Penjelasan Pasal 10 yang menjadi dasar Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan masing-masing wakil menteri menjadi inkonstitusional.
Karenanya, kata Buyung, sembari menunggu perbaikan Keppres dari Presiden, maka wamen masih diperbolehkan bekejer seperti biasa. "Tapi dalam kondisi demisioner, sambil Presiden cepat tanggap menanggapi putusan MK," ujarnya kepada VIVAnews, Kamis 7 Juni 2012.
Tak hanya itu, Adnan juga melihat masih adanya celah dalam produk-produk legislasi menjadi suatu kelemahan tersendiri. Karenanya, dia menilai, Pemerintah dan DPR sebagai "produsen" undang-undang masih kurang cermat, sehingga banyak yang digugat ke MK.
"Secara implisit bisa dimaknai produk legislasi kita kurang cermat hukum, sampai ada celah-celahnya. DPR harus upgrading kualitas dalam proses membuat UU. Lebih pintar, jangan sampai ada kelemahan mendasar," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam memastikan, bahwa pemerintah telah mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait wakil menteri.
Berbeda dari pendapat Adnan, Dipo memastikan wamen tetap bekerja melakukan tugasnya tanpa demisioner. "Semuanya berjalan baik. Demisioner tidak ada. Semua wakil menteri tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada Keppres-nya. Nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi," ujar Dipo, di Istana Negara, Selasa, 5 Juni 2012.
Menurut Dipo, Presiden akan mengeluarkan Keppres baru secepatnya sesuai permintaan MK. Kata Dipo, hal itu tidak akan sulit, karena Mensesneg dan Seskab sudah mulai bekerja untuk menyesuaikan keputusan MK. "Tidak terlalu lamalah," ujarnya.