INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukanlah pengadilan konstitusionalitas atau pengadilan legalitas.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan putusan gugatan (judicial review) mengenai jabatan Wakil Menteri pada Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Dari sudut konstitusionalitas, adanya Wamen itu adalah konstitusional. Dari sudut konstitusionalitas Wamen itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Wewenang MK sampai situ," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (6/6/2012).
Dia mengatakan, pengangkatan Wamen bertentangan dengan legalitas karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan. Karenanya, imbuh Mahfud, dalam memutus perkara ini pihaknya mengatakan perlunya perbaikan Keputusan Presiden dan atau Peraturan Presiden.
Hal ini karena Wamen diangkat berdasarkan Perpres yang menggunakan asumsi bahwa Wamen itu adalah jabatan karir, yang mana penegasan itu menggunakan penjelasan Pasal 10 yang sudah inkonstitusional.
"Itu tinggal kepada Presiden saja. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya di MA, bisa di PTUN, bisa peradilan umum," ucapnya.
"Baru diputus kemarin. Kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu," tambah Mahfud.