Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/6). PT Hutahaean yang diwakili oleh Harangan Wilmar Hutahaean tercatat menjadi Pemohon perkara dengan Nomor 30/PUU-X/2012 tersebut.
Pemerintah dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, dengan diwakili oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany mempertanyakan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan atas berlakunya Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) huruf d UU Perpajakan. Menurut Fuad, UU KUP mempunyai posisi strategis dalam hak dan kewajiban perpajakan dan menjadi ketentuan umum peraturan bagi hak dan kewajiban pajak di negara ini. “UU KUP menjadi induk peraturan bagi peraturan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. UU KUP mengalami perubahan didsarkan pada keadilan, peningkatan pelayanan pada wajib pajak, menimbulkan kepastian hukum, dan peningkatan kepatuhan sukarela bagi wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sector perpajakan. Oleh karena itu UU tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas serta tidak memberi peluang penafsiran lain,” urainya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Menurut Fuad, pengaturan sanksi dalam suatu UU merupakan suatu cara dari pembuat UU untuk memaksa agar norma-norma yang terdapat dalam UU tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat. Demikian pula halnya dalam ketentuan tersebut yang diujikan oleh Pemohon. “Tidak dapat dimaknai secara sendiri-sendiri atau terpisah, namun harus dimaknai secara utuh,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Pemohon mengajukan saksi di antaranya Ali Kadir. Dalam keterangannya, Ali mengungkapkan berkaitan pengajuan banding dalam pengadilan pajak justru mempersulit para wajib pajak. “Syarat yang dicantumkan justru mengalami perubahan. Dan dengan perubahan tersebut jadi bersifat formal, yang mempunyai konsekuensi hukum apabila tidak dapat dipenuhi, maka tidak termasuk surat keberatan,” paparnya.
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Andris Basril, mengungkapkan Pemohon adalah wajib pajak yang terperiksa oleh fiscus dan telah menerima Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan pada Tahun 2008, yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) huruf d UU KUP. Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 terlanggar dengan berlakunya pasal-pasal a quo. Pemohon adalah wajib pajak yang terperiksa oleh fiscus dan telah menerima Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan. (Lulu Anjarsari/mh)