Permohonan yang diajukan Moh. Tanwir Abdur Rahman, yaitu permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali digelar untuk kedua kalinya, Selasa (5/6). Sidang yang dipimpin Ketua Panel Hakim Muhammad Alim kali ini beragendakan perbaikan permohonan Pemohon. Dalam sidang yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi ini, Pemohon meminta MK untuk menisbikan permohonannya.
“Menyangkut permohonan Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu, saya bukan bermaksud untuk membatalkannya. Pada saat sekarang ini saya memohon agar dinisbikan saja,” ujar Tanwir ketika ditanya perbaikan permohonan apa yang telah dilakukannya.
Entah maksudnya apa, namun pada sidang kali ini bukti surat yang diajukan Pemohon juga sudah dinyatakan sah oleh Alim. “Bukti tertulis Saudara kami nyatakan sah,” tegas Alim.
Alim juga menjelaskan kepada Tanwir yang hadir seorang diri pada sidang kali itu bahwa permohonannya akan dibawa ke pleno hakim. Dan kelanjutan sidang permohonan Pemohon nantinya akan diputuskan oleh pleno hakim tersebut. “Anda sudah nyatakan yang perbaikannya. Jadi kami akan laporkan apakah selanjutnya akan disidangkan selanjutnya dan urusan selanjutnya itu tergantung kepada Pleno,” tukas Alim sembari menutup sidang yang berlangsung singkat itu.
Pada sidang pertama, Tanwir menyampaikan bahwa pencalonan presiden dan wapres yang hanya bisa diajukan oleh partai politik saja telah merugikan hak konstitusional dirinya. Pasalnya, jutaan rakyat Indonesia yang memiliki potensi tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres.
Namun, masih pada sidang pertama, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan bahwa permohonan serupa pernah diujikan ke MK. “Permohonan ini pernah diujikan kesini dan Mahkamah tidak boleh menguji kembali materi-materi yang pernah diputuskan,” tegas Maria kala itu, Senin (7/5). (Yusti Nurul Agustin/mh)