Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara PHPU Kabupaten Gayo Lues 2012 -Perkara No. 36/PHPU.D-X/2012 - tidak dapat diterima. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/6) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Mahfud MD didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya, tetapi Pemohon tetap mempermasalahkan Keputusan Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues No. 270/0505/KIP/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilu Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues 2012, tertanggal 3 Mei 2012 juncto Berita Acara Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues No. 270/0504/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Pemilu Bupati/Wakil Bupati Di Kabupaten Gayo Lues 2012, tertanggal 3 Mei 2012.
“Dengan demikian, bukan terhadap Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten. Demikian disampaikan Majelis Hakim,” jelas Majelis Hakim.
Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 4 PMK No. 15/2008 yang menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ...”, maka dalam perkara a quo yang menjadi objek permohonan seharusnya adalah Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Gayo Lues oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten.
Kemudian mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam Putusan No. 23/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 3 Juni 2010, Putusan No. 29/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 21 Juni 2010, Putusan No. 43/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010, Putusan No. 49/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 8 Juli 2010, Putusan No. 60/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 15 Juli 2010, dan Putusan No. 74/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 26 Juli 2010, telah menyatakan objek sengketa Pemilukada adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil perolehan suara, bukan penetapan pasangan calon terpilih.
Mahkamah membenarkan, dalam persidangan bukan hanya mengadili hasil penghitungan perolehan suara atau angka-angka, melainkan juga mengadili proses pelaksanaan yang kemudian menghasilkan angka atau hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Tetapi yang menjadi objek sengketa tetaplah harus berbentuk “keputusan” Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan tentang hasil perolehan suara.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12/2008 dan Pasal 4 PMK No. 15/2008.
Mahkamah berpendapat, oleh karena objek permohonan Pemohon keliru, maka eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum. Oleh karena itu eksepsi Termohon lainnya, begitu pula kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. (Nano Tresna Arfana/mh)