Jakarta Persyaratan izin eksplorasi tambang minimal seluas 5 ribu hektar dinilai merugikan warga dan pengusaha kecil. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal tersebut.
"Pasal 52 ayat 1 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Pasal tersebut berbunyi 'Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas paling sedikit 5 ribu hektar dan paling banyak 100 ribu hektar'.
Pemohon sebagai pelaku pertambangan rakyat dalam skala kecil/menengah yang wilayah pertambangannya paling luas hanya 25 hektar merasa terancam mata pencariannya dan merasa terdiskriminasi oleh ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 yang mengatur WIUP eksplorasi mineral logam paling sedikit 5 ribu hektar. Atas alasan ini, MK mengamini hal tersebut.
"MK menilai dengan batasan minimal 5 ribu hektar maka berpotensi untuk menghilangkan atau setidak- tidaknya mengurangi hak-hak rakyat dalam berusaha di bidang pertambangan kecil/menengah," tegas MK.
Selain itu, ketidakjelasan mengenai aspek kecukupan lahan yang berpengaruh pada daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak diatur dalam UU No 4/2009, justru semakin mengaburkan nilai penting dari luas minimal 5 ribu hektar ini.
"Karena bisa saja luas wilayah 3 ribu hektar sampai dengan 4 ribu hektar sudah cukup untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi," papar MK.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan 3 pemohon yang berbeda yakni Fatriansyah Aria dan Fahrizan, Asosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Astrada) Provinsi Bangka Belitung, dan Walhi, KPA, Kiara, PBHI, Solidaritas Perempuan, Nurwenda dkk.
Fatriansyah dan Fahrizan meminta MK membatalkan yang dinilai berpotensi memperkecil atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. Hal itu yang sangat diskriminatif dan merugikan pengusaha kecil dan menengah bidang pertambangan timah, khususnya di Provinsi Bangka Belitung.
Salah satunya syarat luas minimal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang harus dipenuhi bila ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).