INILAH.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai Schapelle Leigh Corby tidak pantas menerima grasi atas kasusnya. Selama menjalani masa tahanan, Corby tak pernah memiliki catatan baik.
"Menurut saya pribadi, Corby tidak layak mendapat grasi. Ketika saya menjadi pimpinan Komisi III, saat berkunjung ke LP Kerobokan, dia dapat fasilitas khusus. Kedua dia tidak menghargai, pertemuan antar napi. Dia tidak mau ketemu kita, artinya dalam perspektif itu dia sangat tidak layak mendapat grasi," tandas Akil Mochtar di gedung DPR, Rabu (30/5/2012).
Menurut dia, pemberian grasi kepada narapidana harus didasarkan dari berbagai aspek. Salah satu aspek pemberian grasi adalah seorang narapidana harus memiliki kelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.
"Grasi itu kan harus berkelakuan baik dan sebagainya, ini dia tidak menghargai hukum Indonesia. Saya bisa ketemu dengan tiga terpidana mati teroris. Padahal, mereka diisolasi secara khusus. Itu masih akomodatif menerima kita. Corby tuh tidak mau ketemu kita, lari kesana kemari. Dipanggil petugas untuk ketemu kita malah tidak mau," ungkapnya.
Dalam memberikan grasi, menurut dia, Presiden SBY harus bersikap konsisten. Sebab, tindak pidana yang dilakukan Corby sudah masuk dalam kejahatan internasional.
"Konsistensi kita penting, bahwa dalam kejahatan trans interational crime harus tidak bisa diberikan remisi atau grasi. Kejahatan itu sudah melintasi antar negara. Itu juga masuk kejahatan kemanusian, karena semua orang bisa kena narkoba, mau bangsa Australia, Amerika, Indonesia, India bisa kena," tutur dia.