“Dengan kompetisi debat kompetisi seperti ini, diharapkan para peserta dapat mengunakan konstitusi sebagai kerangka analisis dan dasar argumentasi, bahkan ikut mengambil peran dan tanggung jawa dalam menyelesaikan permasalahan bangsa ini, sehingga kita bisa mewujudkan konstitusionalitas dalam penyelenggaraan negara.” Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, saat acara pembukaan Kompetisi Debat Konstitusi Regional V di Universitas Katolik (Unika) Parahyangan, Bandung, Jawa barat, Minggu 27 Mei 2012.
Lebih lanjut disampaikan oleh Jenedjri, kompetisi debat konstitusi ini merupakan sarana MK dalam menyosialisasikan serta melakukan pendidikan Pancasila dan Konstitusi, karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sementara itu dalam sambutannya, Prof. Robertus Wahyudi Triweko, selaku Rektor Unika Parahyangan bahwa di masa lalu banyak orang yang hafal dengan Pancasila serta isi kandungan Undang-Undang Dasar 1945, namun sat ini cukup sulit menghafal pasal-pasal dalam hukum tertinggi tersebut. UUD 1945 merupakan dasar bagi kita semua dalam berbangsa dan bernegara. maka acara debat ini sangat baik agar kita dapat memahami bagaimana keterkaitan dan pemahaman yang benar dari pasal-pasal dalam UUD tersebut dan keterkaitannya dengan Pembukaan UUD 1945.
Apa yang dihasilkan melalui proses demokrasi tidak selalu sesuai dengan semangat UUD, dan adalah tugas kita untuk melihat apakah Undang-Undang (UU) yang lahir dari proses demokrasi sesuai dengan konstitusi atau tidak, seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan MK. Menurutnya, kompetisi ini merupakan ajang latihan bagi mahasiswa, untuk mempersiapkan diri sebagai calon pemimpin masa depan Indonesia.
Kompetisi untuk regional V ini diikuti oleh 16 perguruan tinggi dari wilayah Jawa barat dan Banten, yang dilaksanakan pada 27 Mei hingga 29 Mei 2012, yang secara resmi dibuka oleh Rektor UNIKA Parahiyangan. (Ilham/mh)