[JAKARTA] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berharap pertimbangan pemberian grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana narkotika dari Australia, Schapelle Leigh Corby bukan bernuansa politis.
"Ya saya tidak tahu pertimbangannya apa. Mudah-mudahan pertimbangannya bukan politis," kata Mahfud, di Jakarta, Kamis (24/5).
Menurutnya, kejahatan narkoba lebih jahat daripada tindak pidana korupsi dan terorisme. Kejahatan narkoba itu membunuh kehidupan.
"Kalau terpidana korupsi dan terorisme dikenakan hukuman mati bisa langsung selesai, orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba tidak saja membunuh hidup pelaku, tapi juga kehidupan, yang artinya bersambung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, kata Mahfud, dia menganggap wajar jika banyak pihak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melawan kejahatan narkoba.
"Dari segi hukum memang ada jalan itu (grasi). Tapi, mestinya alasan-alasannya pemberian grasi, bisa diketahui publik," imbuh Mahfud.
Ditambahkan, secara konstitusional pemberian grasi itu hak prerogatif presiden. Artinya, sah secara hukum tertulis. "Tapi kan hukum itu bicara soal moral. Soal komitmen bagi keselamatan bangsa," tandas Mahfud.