Kapolres Gayo Lues AKBP Sofyan Tanjung menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gayo Lues tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Menurutnya, Pemilukada Kab. Gayo Lues telah berjalan dengan lancar dan baik, namun tanggal 10 dan 11 April 2012 massa pendukung salah satu pasangan calon melakukan perusakan di kantor KIP Kab. Gayo Lues.
“Pada jam 17.00 WIB (tanggal 10 April), mereka melakukan pelemparan batu ke kantor KIP Kab. Gayo Lues,” tutur Sofyan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.
Sebagaimana menurut Sofyan, kejadian tersebut bermula ketika para pendukung salah satu pasangan calon tidak terima dengan pelaksanaan Pemilukada. Sofyan berkayakinan para pendukung kecewa dengan pelaksanaan tersebut, sehingga mereka melakukan perusakan ke kantor KIP Kab. Gayo Lues. “Mereka juga menggunakan benda tajam,” tegasnya.
Selain itu, dikarenakan masa sudah melakukan perusakan, Sofyan memerintahkan untuk melakukan tembakan ke atas, tetapi tidak ke arah massa. Tujuannya untuk memperingatkan masa untuk menghentikan aksi anarkisnya. Namun, kata dia, usaha tersebut sia-sia, karena ribuan massa pendukung tetap melakukan aksinya dengan melempari kantor KIP Kab. Gayo Lues. “Usaha tersebut tidak digubris oleh massa, mereka terus memaksa,” ujar Kapolres tersebut.
Sofyan juga meyakini bahwa kejadian yang dilakukan sekitar Pukul 17.00 WIB tersebut mungkin tidak bisa memuaskan para pendemo, sehingga sekitar Pukul 19.00 WIB massa melakukan perusakan kembali. “Perusakan kedua tersebut lebih sadis, lebih brutal,” ungkapnya.
Melihat sejumlah aksi anarkis yang semakin lama semakin brutal yang mengakibatkan sebagian tempat rusak berat. Oleh karena itu, Kapolres membuat pernyataan bersama dengan salah satu pasangan calon, kemudian pernyataan tersebut dibacakan oleh anggota DPR yang merupakan salah satu pasangan calon No. Urut 2. “Sekitar Pukul 20.30, massa membubarkan diri,” ingatnya.
Keesokan harinya yakni tanggal 11 April, kata Sofyan melanjutkan, bahwa massa juga kembali melakukan tindakan anarkis. Kejadian tersebut terjadi pada salah satu kantor kecamatan di wilayah Kab. Gayo Lues. Mereka melakukan pelemparan ke kantor camat, disertai dengan mengambil kotak suara yang telah disimpan dalam kantor tersebut. “Mengambil kotak suara keluar kemudian dibakar,” ujarnya. “Bukan hanya kotak suara, tetapi semua fasilitas kantor camat dibakar dan dirusak. Sehingga saya pun sangat heran massa ini sangat beringas, sampai antenna (TV) yang tidak salah apa-apa dibumi hanguskan,” kata Sofyan terheran-heran.
Didengarkan juga dalam persidangan tersebut keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu Kab. Gayo Lues yang diawakili ketuanya, Said Muchtar. Menurutnya, Panwaslu telah menerima laporan dari masyarakat sekita 119 laporan. Kemudian yang sudah dilaporkan ke Polisi sekitar 22 kasus. “Berdasarkan laporan tersebut, (semua laporan) tidak memenuhi persyaratan untuk dinaikkan,” ungkapnya.
Sidang perkara ini diajukan oleh Irmawan dan Yudi Chandra Irawan (No. Urut 2). Sementara yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Gayo Lues, Provinsi Aceh. Dan untuk Pihak Terkait adalah Ibnu Hasim dan Adam. (Shohibul Umam/mh)