Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 146
29-10-2014
Rully Putratama

Assalamualaikum Selamat pagi bapak/ibu. Nama saya Rully Putratama lulusan dari Universitas Riau saya ingin melamar menjadi tenaga honorer, bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara Rully Putratama,

Penerimaan pegawai Mahkamah Konstitusi akan diumumkan secara terbuka melalui laman ini. Silakan mengikuti perkembangannya. 

Demikian.

Nomor 145
25-10-2014
devialin

selamat siang, saya Devi mahasiswi ilmu komunikasi UNS. jadi begini saya mengadakan penelitian tentang MK. dan kemarin saat wawancara disebutkan bahwa MK mempunyai sistem pengawasan baru untuk penerimaan perkara, MK bekerjasama dengan pemeriksaan aliran dana keuangan, dan pegawai MK diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka. dosen saya meminta konfirmasi apakah ada SK yang berkaitan dengan hal tersebut? terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara Devialin,

Terkait hal-ihwal penelitian, silakan saudara menghubungi Kepala Bidang Penelitian Mahkamah Konstitusi Bapak Wiryanto melalui telepon 021-23529000.

Nomor 144
21-10-2014
Rahmanaji

Bagaimanakah skenario persiapan persidangan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi?

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara Rahmanaji,

Untuk mengetahui informasi dan prosedur pengajuan perkara dan proses persidangan atau konsultasi, silakan menghubungi petugas Penerimaan Permohonan Perkara Konstitusi di gedung MK Lantai Dasar.

Terima kasih.

Nomor 143
06-10-2014
Petrus Kristiawan Surya Admaja

Kepada Yth. Mahkamah Konstitusi Dengan Hormat, Saya dengan data sebagai berikut : Nama Lengkap : Petrus Kristiawan Surya Atmaja Tempat lahir/ Tanggal Lahir : Lampung, 16 September 1985 Alamat : Ling. Glodogan RT/RW 02 / 03 Kelurahan/Desa : Harjosari Kecamatan : Bawen Kabupaten/Kota : Semarang Provinsi : Jawa Tengah Kode Pos : 50661 Jenis Kelamin : Laki-laki HP : 085641182624 Email :[email protected] Mengenai : ........Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 881/007/BKD/2006 tentang Keputusan yang Menetapkan : Pertama : Memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhitung Mulai Tanggal 1 Februari 2005 tersebut dibawah ini : Nama : Wagiyat NIP : 131644342 Tempat/Tanggal lahir : Bawen, 25 Agustus 1950 Pangkat/Golongan Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b) Unit Kerja/ Instalasi : Cabdin Dikbudpar Kec. Tulang Bawang Tengah/Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Dst......(terlampir) menanyakan : 1.Bagaimana prosedur mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut? 2. Bisakah putusan tersebut dapat di tinjau kembali? mengingat : a.beliau diangkat(CPNS) dari tahun 1986 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun 1988 sampai dengan tahun 2005 dengan Surat Pengangkatan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia,dan pada pada saat itu usia maksmimum Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah Usia 40 tahun. Jika UU no 11 Tahun 1969 pasal 9 ayat 1 huruf a) sebagai salah satu acuan putusan tersebut maka CPNS yang diangkat pada usia 40 tahun tidak akan pernah mendapatkan Hak Pensiun? b. Beliau juga tidak pernah melanggar HUKUM yang berlaku dengan keputusan pengadilan tetap dan mengikat. 3. Permohonan Berhenti Beliau adalah Berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun. Jika diminta, akan saya sertakan berkas Pengangkatan beliau sampai SURAT KEPUTUSAN PENSIUN DENGAN HORMAT tanpa HAK PENSIUN oleh BKD Tulang Bawang tersebut dan berkas-berkas lain yang diperlukan. Bawen,06 Oktober 2014 Hormat saya Surya Admaja

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Bapak Petrus Kristiawan Surya Admaja

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar..

Terkait pertanyaan Bapak, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, Bapak dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Demikian.

Nomor 142
29-09-2014
denmasz

Apakah seorang Presiden RI boleh bertanya/konsultasi kepada MK atau Ketua MK? perihal Materi RUU/UU atau perihal RUU/UU yang jika UU telah di sahkan oleh DPR akan berpotensi akan di Judicial Review oleh pihak lain atau Masyarakat

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara Denmasz,

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.

Terkait pertanyaan saudara, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Demikian.

Nomor 141
19-09-2014
haris

Mohon konsultasi. Di beberapa instansi pemerintah melakukan kerjasama dengan agen salah satu maskapai dalam rangka perjalanan dinas. Ketentuan kelas ekonomi sesuai peraturan standar biaya masukan dari Menkeu memang dijalankan. Namun fakta dilapangan, pegawai dihimbau untuk tidak membeli tiket sendiri, apalagi berbeda maskapai, padahal dari sisi harga jelas lebih murah hampir separuh dari yang biasa dibelikan kantor. Ketika ditanyakan latar belakang kebijakan itu adalah agar memudahkan pemeriksaan oleh aparatur pemeriksa. 1. Apakah kebijakan itu tidak melanggar UU No. 17 Tahun 2003 pasal 3 yang mengamanatkan ekonomis dan efisien? 2. Apakah kebijakan atau arahan tersebut dapat dimasukkan dalam perilaku yang mengganggu persaingan sehat dunia usaha? 3. Bila ya, bagaimana cara mengusulkan koreksi atas kebijakan tersebut? Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara haris,

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.

Terkait pertanyaan yang saudara ajukan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dapat diajukan ke Mahkamah Agung.

Demikian.

Nomor 140
16-09-2014
zaqiah darojad

Assalamualaikum. selamat malam, setahu saya putusan MK bersifat erga omnes yang artinya berlaku untuk umum, nah misalnya MK memutuskan bahwa suatu pasal dalam UU A bertentangan dengan UUD, kemudian menyatakan bahwa yang sesuai adalah ABCD, maka apakah hasil putusan MK yang bersifat ABCD tersebut harus dirumuskan kembali dalam UU A? apabila putusan yang bersifat ABCD tersebut tidak dimasukkan dalam UU A oleh legislatif, bagaimana nasib UU A? terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth Sdr. Zaqiah Darojad,

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan demikian, apabila pada perkara pengujian undang-undang, putusan MK mengabulkan permohonan pemohon, maka sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, norma dalam undang-undang yang diujikan dan diputus oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, MK tidak memiliki kewenangan untuk menambah frasa atau kalimat pada suatu undang-undang kecuali menyatakan pemaknaan suatu frasa atau kalimat yang dianggap konstitusional.

Nomor 139
22-08-2014
Abdi Pratama

kepada Yth Bapak/Ibu di Mahkamah Konstitusi saya Mahasiswa Fakultas Hukum Konsenterasi Hukum Acara dan saya mau mengajukan beberapa pertanyaan mengenai pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi . 1. bagaimana Pengujian undang-Undang di Mahkamah Konstitusi ? 2. bagaimana pemeriksaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 tentang Peninjauan Kembali ?

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Saudara Abdi Pratama,

Untuk mengetahui prosedur beracara pengujian undang-undang, silakan mempelajari Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 06/PMK/2005

Nomor 136
22-08-2014
Abdi Pratama

Kepada Yth Bapak/Ibu di Mahkamah Konstitusi saya mau mengajukan Beberapa pertanyaan tentang pengujian UU di MK 1. bagaimna pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi? 2. Bagaimna Proses Pemeriksaan pasal 263 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tentang Peninjauan Kembali dalam perkara 34/PUU-XI/2013.

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-11-2014


Yth. Sdr. Abdi Pratama,

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Menyangkut pertanyaan perihal prosedur pengujian undang-undang, Saudara dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Selanjutnya mengenai proses pemeriksaan dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013, Saudara dapat mempelajari risalah dan putusan perkara dimaksud yang dapat diunduh melalui website ini.

Demikian.

Nomor 120
21-04-2014
nisoo

Kepada Mahkamah Konstitusi, saya ingin bertanya. Apabila Mahkamah Konstitusi sedang melakukan uji materi Undang2, apakah Mahkamah Agung dapat melanjutkan Uji Materi Peraturan Undang-Undang dibawah undang-undang? Terimakasih banyak.

Di Jawaban Pada Tanggal : 24-04-2014


Yth. Sdr. Nisoo,

Pertanyaan Saudara telah diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2003Nomor 8 Tahun 2011 tentang tentang Mahkamah Konstitusi

"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Demikian.

< 1 ... 67 68 69 70 71 72 73 ... 79 >