Petrus Kristiawan Surya Admaja
Kepada Yth.
Mahkamah Konstitusi
Dengan Hormat,
Saya dengan data sebagai berikut :
Nama Lengkap : Petrus Kristiawan Surya Atmaja
Tempat lahir/ Tanggal Lahir : Lampung, 16 September 1985
Alamat : Ling. Glodogan RT/RW 02 / 03
Kelurahan/Desa : Harjosari
Kecamatan : Bawen
Kabupaten/Kota : Semarang
Provinsi : Jawa Tengah
Kode Pos : 50661
Jenis Kelamin : Laki-laki
HP : 085641182624
Email :
[email protected]
Mengenai :
........Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 881/007/BKD/2006 tentang
Keputusan yang Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak
Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhitung Mulai Tanggal 1 Februari
2005 tersebut dibawah ini :
Nama : Wagiyat
NIP : 131644342
Tempat/Tanggal lahir : Bawen, 25 Agustus 1950
Pangkat/Golongan Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)
Unit Kerja/ Instalasi : Cabdin Dikbudpar Kec. Tulang Bawang
Tengah/Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang
Dst......(terlampir)
menanyakan :
1.Bagaimana prosedur mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut?
2. Bisakah putusan tersebut dapat di tinjau kembali?
mengingat :
a.beliau diangkat(CPNS) dari tahun 1986 dan diangkat sebagai
Pegawai Negeri Sipil tahun 1988 sampai dengan tahun 2005 dengan Surat Pengangkatan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia,dan pada pada saat itu usia maksmimum Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah Usia 40 tahun. Jika UU no 11 Tahun 1969 pasal 9 ayat 1 huruf a) sebagai salah satu acuan putusan tersebut maka CPNS yang diangkat pada usia 40 tahun tidak akan pernah mendapatkan Hak Pensiun?
b. Beliau juga tidak pernah melanggar HUKUM yang berlaku dengan keputusan pengadilan tetap dan mengikat.
3. Permohonan Berhenti Beliau adalah Berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun.
Jika diminta, akan saya sertakan berkas Pengangkatan beliau sampai SURAT
KEPUTUSAN PENSIUN DENGAN HORMAT tanpa HAK PENSIUN oleh BKD Tulang Bawang tersebut dan berkas-berkas lain yang diperlukan.
Bawen,06 Oktober 2014
Hormat saya
Surya Admaja
Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014
Yth. Bapak Petrus Kristiawan Surya Admaja
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar..
Terkait pertanyaan Bapak, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, Bapak dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Demikian.