Jika Dikabulkan MK, DPR Harus Jemput Bola
Rabu, 23 Mei 2012
| 14:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan rekan-rekannya di legialatif untuk mengantisipasi atas uji materi (judicial review) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, dengan membuat aturan baru mengenai pasal-pasal yang digugat jika kemudian MK mengabulkannya.
"DPR harus jemput bola dengan melakukan revisi. Jangan seperti dulu, ada putusan MK tapi DPR diam saja. Judulnya kelelahan, akhirnya KPU yang menjemputnya ke MK," kata Ganjar dalam suatu acara di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2012).
Menurut dia, jemput bola dilakukan DPR agar nantinya tidak ada kekosongan hukum. Sedangkan putusan MK tetap dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014.
UU pemilu sendiri diketahui digugat puluhan partai kecil ke MK. Materi yang digugat adalah menyangkut pemberlakuan ambang batas nasional atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5% sebagaimana pasal 208 dan masalah verifikasi partai politik sebagaimana pasal 8 ayat 1.