Medan (22/05), Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia. Dalam kesempatan kali ini, MK bekerjasama dengan Universitas Sumatra Utara Medan menggelar kompetisi debat tingkat regional VI yang diikuti oleh 16 universitas di wilayah Sumatra. Kegiatan kompetisi ini dibuka secara resmi oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar, dan dihadiri oleh Pembantu Rektor IV USU Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H,M.Li, Dekan Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Runtung, S.H, M.Hum, para juri kompetitisi debat konstitusi, dan seluruh peserta debat konstitusi regional VI. Kompetisi debat konstitusi ini digelar selama 3 hari di Fakultas Hukum USU, mulai dari hari minggu (20/05) hingga selasa (22/05).
Dalam sambutannya Sekjen MK menegaskan tentang betapa pentingnya kegiatan kompetisi seperti ini, untuk mengasah kemampuan para mahasiswa yang nantinya akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. “Persoalan kalah menang dalam sebuah kompetisi adalah hal yang biasa. Namun diharapkan dari kegiatan seperti ini akan lahir pemimpin masa depan bangsa,” tegasnya.
Sementara Pembantu Rektor IV USU Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H,M.Li, mengatakan bahwa kegiatan kompetisi debat seperti ini sangat baik dan saya sangat bangga USU bisa bekerja sama dengan MK. “Sangat luar biasa bagi saya, ketika ada suatu lembaga peradilan yang baru dapat membumi dengan putusan-putusannya, dan menimbulkan sense of belonging bagi para mahasiswa, dan dengan kegiatan-kegiatan seperti kompetisi debat konstitusi seperti ini, kita menjadi semakin mengerti makna dari konstitusi bagi kehidupan warga negara,” jelasnya.
Babak Final Kompetisi Debat Konstitusi
Setelah melalui serangkaian pertandingan dari babak penyisihan, perempat final, dan semi final yang sangat ketat, antara 16 perguruan tinggi di wilayah Sumatra, Regu dari Universitas Andalas (Unand) Padang serta tuan rumah Universitas Sumatra Utara akhirnya lolos ke babak final kompetisi debat konstitusi regional VI.
Selama perjalanan menuju babak final, kedua tim selalu tampil meyakinkan dalam mengalahkan lawan-lawannya. USU menuju ke Final setelah di babak penyisihan lolos sebagai juara Grup B, kemudian di babak perempat final mampu mengalahkan Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, serta di babak semi final mengalahkan IAIN Ar-Raniry. Sedangkan Unand di babak penyisihan keluar sebagai juara Grup A, kemudian di babak perempat final mengalahkan Universitas Internasional Batam, serta di babak semifinal mengalahkan Universitas Sriwijaya, setelah melalui perdebatan yang sengit.
Dengan misi membalas kekalahan pada kompetisi debat tingkat regional tahun lalu dimana Unand sebagai tuan rumah, yang juga berhadapan dengan USU di babak final. Kali ini, USU sebagai tuan rumah dalam posisi Kontra, sangat berambisi mengalahkan Unand sebagai regu Pro, dalam babak final dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh Mahkamah Agung”. Melalui pertandingan yang sangat sengit selama 30 menit, akhirnya tim dari Universitas Andalas kembali lagi mampu mengalahkan tuan rumah Universitas Sumatra Utara.
Penutupan Lomba
Setelah babak final kompetisi debat konstitusi, acara dilanjutkan dengan penutupan kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Tingkat Regional VI.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung, S.H, M.Hum selaku Penyelenggara Kompetisi Debat Konstitusi Regional VI se Sumatera mengatakan bahwa kalah dan menang bukan tujuan utama dari kegiatan ini. Penilaian kompetisi ini dilakukan oleh Juri yang memiliki integritas dan independensi yang sudah teruji. Contohnya adalah kompetisi debat yang sudah dilaksanakan di regional lainnya, justru tim tim unggulan termasuk tim penyelenggara kompetisi kalah dibabak penyisihan. Ini menunjukkan bahwa penilaian juri tidak dapat dipenguri oleh siapapun. Dengan demikian apapun hasilnya, apapun keputusan dewan juri, kita semua akan menerima keputusannya.
Kegiatan ini resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Dikatakan Janedjri dalam pidato penutupnya bahwa UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada MK sebagai Pengawal Konstitusi dan Demokrasi. “MK mengawal Konstitusi melalui putusannya dengan menjadikan UUD 1945 sebagai batu uji. Namun disisi lain, kita semua perlu memahami bahwa MK dalam menangani permasalahan konstitusi masih diperhadapkan dengan kondisi faktual hukum yang masih dihadapi oleh aturan-aturan hukum lama yang merupakan produk dari otoritarian. Oleh karenanya, dengan kegiatan seperti ini diharapkan mampu melahirkan Pemimpin masa depan yang mampu melahirkan pemikiran-pemikiran hukum demi kemajuan bangsa,” ujarnya. (deddy/fy)