Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Selasa (22/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang terdaftar dengan Nomor 3 dan 4/PHPU.D-X/2012 ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Menurut KPU, seluruh saksi yang dihadirkan merupakan penyelenggara pemilihan umum Kab. Dogiyai. Diantaranya, Anton Makai selaku ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), TPS I di kampung Apogomakida. Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa proses pemungutan suara dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan. “Kami memberikan suara berdasarkan kesepakatan,” kata penerjemah menirukan keterangan saksi Termohon saat itu.
Saksi juga melanjutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan masyarakat yang sudah memberikan suara atau mencoblos pada masing-masing pasangan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Sementara hasil dari pemungutan suara sudah diserahkan kepada pihak KPU.
“Apabila Majelis Hakim Konstitusi tidak percaya, kami sudah serahkan melalui petugas kepada KPU. Sehingga nanti saat pembuktian bisa meminta kepada KPU surat suara yang perna mereka contreng,”tutur saksi Termohon.
Hal senada juga disampaikan oleh Y. Kogou ketua KPPS di TPS II di Kampung Apogomakida. Kata Kogou, dikampungnya pencoblosan juga dilakukan berdasarkan kesepakatan. Setelah kesepakatan atau memberi suara tanggal 1 April 2012, lanjutnya, para petugas KPPS menyerahkan hasilnya kepada PPD (Panitia Pemilihan Daerah tanggal 5 April 2012.
Sayangnya, sambung Kogou, jumlah suara yang diinformasikan di PPD berbeda dengan jumlah suara yang diberikan oleh masyarakat pada tingkat TPS. “Di tingkat PPD tidak sama dengan surat suara yang diberikan oleh masyarakat di tingkat TPS,” terang Kogou. Sehingga dengan perbedaan tersebut, dia menjadi saksi dan datang ke MK untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.
Saksi lain, Liborius Magai ketua PPS di Kampung Yegeiyepa juga mengatakan bahwa selaku ketua dia sudah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPU. Hal ini dilakukan oleh PPS karena kawatir akan terjadi rekayasa oleh PPD seperti Pemilukada yang lalu. “Surat suaranya kami sudah serahkan ke KPU. Sehingga bukti pencoblosannya Majelis Hakim bisa melihat di KPU,” jelasnya.
Kesempatan terakhir setelah mendengarkan sejumlah saksi dari Termohon (KPU), Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Maria Farida Indrati, Akil Mochtar (Ketua Panel), dan Muhammad Alim, mengatakan persidangan pembuktian tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 23 Mei 2012, Pukul 14.00 WIB, untuk memeriksa saksi-saksi lanjutan.
Perlu diketahui, Pemohon No. 3 dalam perkara ini yakni Thomas Tigi dan Herman Auwe, sedangkan Pemohon No. 4 dalam perkara ini yakni Iyowau dan Apapa Clara Gobay. Sementara yang menjadi Pihak Terkait adalah Natalis Degei dan Esau Magay. (Shohibul Umam/mh)