Usai memberikan ceramah dalam “Pengajian Konstitusi” di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bondowoso, Sabtu (19/5), Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh Mahfud MD menghadiri sebuah peringatan 40 hari wafatnya seorang kyai karismatik, yaitu KH Ahmad Sufyan Miftah, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Situbondo, Jawa Timur yang meninggal pada usia 97 tahun di Kota Mekkah, Arab Saudi.
Dalam ceramah yang disampaikan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Situbondo tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa Kyai Ahmad Sufyan Miftah merupakan sosok yang selalu memperhatikan dan mengingatkan dirinya akan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Kyai Ahmad Sufyan juga selalu mengingatkan Mahfud bahwa rakyat Indonesia saat ini sedang mengalami kerusakan karena banyak pemimpin yang rusak. Bahwa pemimpin yang rusak karena ulamanya rusak.
Hal tersebut masih selalu disampaikan Kyai Ahmad Sufyan Miftah kepada Mahfud hingga menjelang akhir hayatnya. Diungkapkan Mahfud, sosok Kyai Ahmad Sufyan Miftah yang juga merupakan mertua KH Kholil As’ad Syamsul Arifin ini pada menjelang akhir hayatnya juga meminta agar bangsa Indonesia dan umat Islam dijaga agar kita semua hidup tenteram dan damai.
Melanjutkan rangkaian kegiatannya di Jawa Timur, Minggu (20/5), Mahfud juga mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Kabupaten Situbondo, untuk berziarah ke makam dari Kyai Fawaid As’ad, dan bersilahturahim dengan pengasuh baru Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Kyai Ahmad Azaim Ibrahimy.
Dalam silaturahim tersebut, Mahfud melakukan dialog dengan pengurus ponpes tersebut dan menyampaikan pesan agar pondok pesantren selalu menyuarakan pesan moral ketika bangsa Indonesia menghadapi sebuah masalah. Karena sejarah berdirinya bangsa Indonesia juga tidak lepas dari peran dari kalangan pondok pesantren.
Lebih lanjut, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat dan berkah dari Allah SWT dimana pada tahun 1945 tidak ada yang mengira Indonesia akan merdeka. Kemudian ketika tahun 1965 dimana Partai Komunis Indonesia merajalela, Allah SWT kembali menyelamatkan bangsa Indonesia. Demikian pula pada tahun 1998, ketika orde baru menjadi begitu korup. “Allah tidak akan membiarkan bangsa Indonesia yang dibangun dengan semangat keberagamaan hancur,” ujar Mahfud meyakinkan.
Oleh karena itu, jangan sampai pengelolaan negara ini diserahkan pada orang yang tidak benar dan banyak alumni dari berbagai pesantren yang pada dasarnya siap mengelola negara ini. Berbicara mengenai hukum, sebagai nilai moral dan nilai etika yang ditulis sebagai aturan hukum harus dilaksanakan.
Dalam acara ini, sempat terdapat pertanyaan dari salah satu pengajar Ponpes Salafiyah Syafi’iyah, terkait dengan Undang Undang tentang Perkawinan yang telah diputus MK. Dijelaskan oleh Mahfud MD, selama ini banyak anak hasil nikah siri (dibawah tangan) yang sah menurut agama, serta anak hasil hubungan di luar nikah yang tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Dengan putusan MK tersebut, anak tersebut juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, dan harus dipahami hubungan perdata bukan hubungan nasab. “Dengan putusan itu pula seorang laki-laki yang menzinahi perempuan dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, dapat dituntut oleh anak yang lahir dari hubungan di luar nikah,” terang Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.
Dalam kegiatan tersebut, Mahfud juga melakukan silahturahim dengan Kyai Ahmad Muzakki, pengasuh pondok pesantren Al-Qodiri Jember, serta pengasuh pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan. (Ilham Muhammad/ Miftakhul Huda)