Sidang lanjutan terhadap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buleleng, Bali, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/5). Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 35/PHPU.D-X/2012 ini dimohonkan oleh Gede Ariadi dan Wayan Aria.
Dalam sidang mendengarkan saksi dari pihak yang berperkara, Para Pemohon mengajukan beberapa orang saksi yang menjelaskan mengenai masalah status perkawinan, ijazah, dan akte kelahiran Putu Agus Suradnyana. Ketut Swartika membenarkan bahwa Putu Agus Suradnyana memiliki dua orang istri. Akan tetapi, lanjut Swartika, adanya perbedaan antara yang tercantum dalam kartu keluarga.
“Catatan kelahiran dan perkawinan (Putu Agus Suradnyana) sangat berbeda dengan yang ada di Kartu Keluarga. Soal perkawinan, sempat saya datangi dengan KPU dan Panwas, melaporkan adanya istri kedua yang dinikahi secara sahdan mempertanyakan apa sudah memiliki akte perkawinan yang sah. Kami laporkan ke Panwas, kami diberikan suatu telaah Panwas, (Putu Agus Suradnyana) mempunyai istri lebih dari satu. Kajian Panwas memang benar, Ketut punya lebih dari dua istri dan itu tertulis dalam riwayat hidup,” jelasnya.
Pihak Terkait pun mengajukan saksi yang menjelaskan bahwa perkawinannya sah secara agama. Salah satu saksi Pihak Terkait adalah I Made Agus Susilo. Agus mengemukakan perkawinan kedua Putu Agus Suradyana sudah sesuai dengan adat yang ada. Karena sudah memenuhi tiga unsur. “Unsur-unsur perkawinan adat di antaranya pute saksi, maknanya penyucian kedua mempelai. Kemudian, manusia saksi dihadiri oleh manusia, maksudnya dihadiri oleh perangkat adat dan dinas. Dan dewa saksi yang mengandung arti persembahan kepada Tuhan YME, terpenuhinya ketiga unsur ini, perkawinan adat ini sah,” urainya.
Sementara itu, Termohon pun membantah dalil, Pemohon mengenai keabsahan ijazah, Perwakilan Tim Verifikasi Keabsahan Ijazah KPU Kabupaten Buleleng I Nyoman Rian Pustaka. Menurut Nyoman, KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan verifikasi ijazah pada 22 Februari 2012. Nyoman mengemukakan pasangan calon nomor urut 1 Putu Agus Suradyana menyerahkan ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Dwijendra. “Dari hasil verifikasi, pihak fakultas prodi arsitektur, menyatakan bahwa ijazah putu Agus (Putu Agus Suradyana) sah dari sana,” ujarnya.
Pernyataan Nyoman pun diperkuat oleh I Ketut Adimastra yang merupakan Ketua Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Dwijendra. Menurut Adimastra, Putu Agus Suradyana merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Udayana. “Mengenai verifikasi ijazah Pak Putu, sesuai dengan nomor ijazah yang telah diberitahukan yang bersangkutan. (Putu Agus Suradyana merupakan) Mahasiswa pindahan dari Udayana dan kami sudah laporkan ke Dikti. Dari awal, konversi mata kuliah di Dwijendra. Ternyata Pak Agus baru lulus 46 mata kuliah, dari 62 mata kuliah di Udayana. Jadi, di Dwijendra hanya melanjutkan,” paparnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon berkeberatan dengan penetapan pasangan calon nomor urut 3 oleh Termohon untuk lolos mengikuti Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012. Pemohon berdalih, administrasi pasangan calon nomor urut 3 isinya tidak benar, bahkan diduga palsu atau dipalsukan menyangkut pasangan tersebut atas nama Putu Agus Suradnyana (PAS). (Lulu Anjarsari/mh)