Salah satu universitas yang berada di Pulau Sulawesi berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/5). Mereka adalah Universitas 45 Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas tersebut. Mereka yang berjumlah puluhan orang tersebut diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, di Ruang Korpers, Gedung MK.
Alim dalam kesempatan tersebut melanjutkan dengan memberikan materi tentang keadilan di hadapan hukum, serta bagaimana proses beracara di MK, termasuk kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK, sesuai dengan maksud dan tujuan mereka mengunjungi MK.
Menurutnya, keadilan dalam salah satu agama yakni Islam sangat lengkap, sehingga apabila melakukan sesuatu tidak boleh diskriminatif. “Walaupun agamanya berbeda, tetap kita harus berlaku adil. kalau dia benar yah benar, kalau dia salah yah salah,” tutur Alim. “Karena adil itu adalah induknya hukum,” tambah hakim konstitusi yang lahir di kota Palopo, provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Kemudian, menurutnya, keadilan juga tidak boleh menyamaratakan hukuman terhadap masyarakat. Semisal, satu orang mencuri untuk menambah hartanya, dan satunya lagi mencuri untuk mengisi perutnya yang lapar, masing-masing tertangkap dan ditahan sama lamanya. “Apakah itu adil?” tanyanya. Oleh karena itu, terang Alim, hukum boleh menyamaratakan tetapi keadilan tidak boleh menyamaratakan suatu hukuman.
Sementara memasuki sesi tanya-jawab ada mahasiswa yang menanyakan keabsahan hukum dari kewenangan mengadili sengketa Pemilukada yang dimiliki oleh MK. Dalam keterangannya, Alim menerangkan bahwa semula MK hanya mempunyai kewenangan untuk mengadili Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta legislatif, baik pusat maupun daerah. Namun kewenangan Pemilukada yang ada di MK, Alim melanjutkan, sebenarnya kewenangan tersebut dahulu dimiliki oleh Mahkamah Agung. setelah itu oleh pembentuk undang-undang kewenangan tersebut diserahkan kepada MK. “Jadi ada undang-undang, bukan kehendak Mahkamah Konstitusi (memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilukada),” terang Alim.
Untuk pertanyaan terkait dengan negara kesejahteraan yang tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945 yang ditanyakan oleh mahasiswa, dalam hal ini Alim memberikan contoh terkait dengan pendidikan. Menurutnya, negara harus memberi anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) terhadap dunia pendidikan sesuai dengan konstitusi. Namun demikian, kata dia, walaupun anggarannya tinggi masih tetap juga ada penarikan biaya untuk pendidikan.
Dalam paparan sebelumnya, Alim menerangkan beberapa kewenangan yang dimiliki MK dan kewajibannya. Menurutnya, selain mempunyai kewenangan mengadili pemililhan umum, MK juga berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sementara itu, lembaga ini juga mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, dan Memutus pembubaran partai politik.
Selain itu, Alim juga menjelaskan, MK juga mempunyai satu kewajiban yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (Shohibul Umam/mh)