Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Kada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan MK, akhirnya yang digelar Sabtu (19/5).
Pada kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Akil Mochtar beserta staf pendukung dari Mahkamah Konstitusi melihat dan memantau langsung pada pelaksanaan proses pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Buton yang dilakukan secara acak dan dimulai dari TPS di perbatasan antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau.
Berdasarkan pemantuan tersebut, proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut berjalan aman, lancar dan tanpa ada kendala ataupun protes dan keberatan. Beberapa TPS yang didatangi oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar hampir 80% pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir dan ikut berpartisipasi memilih pasangan calon pilihannnya.
Di beberapa TPS, Hakim Konstitusi Akil Mochtar berkesempatan melakukan dialog dan tanya jawab dengan Ketua KPPS dan saksi pasangan calon tentang kendala yang dialami dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Buton proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton diharapkan akan selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari dan akan segera dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. (Hani Adhani/mh)